LENSAINDONESIA.COM: Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar mengatakan tuntutan sengketa pilkada dengan dalih kampanye hitam itu gaya lama. Pasalnya, tuntutan kuasa hukum Paten yaitu Arteria Dahlan dinilai tidak konkret oleh salah satu hakim Mahkamah Konstitusi ini.
“Tudingan black campaign itu gaya lama. Itu masuk ke pidana pemilu. Dalil itu mudah saja, tapi pembuktiannya yang susah,"ujar Akil Mochtar dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/3/13).
Baca juga: Rieke Datangi Sidang MK, Barisan Pendukung Gelar Aksi dan Mahfud MD Pasca Menolak, Komisi III DPR Tawari Akil Jadi Hakim MK Lagi
Mengingat hal itu, Akil menyebut bahwa tudingan kampanye hitam besar yang diucapkan Arteria harus dapat dibuktikan. Terutama, saat kuasa hukum Paten menyebutkan ada satu mobil boks yang berisi berkas. Dirinya ragu kenapa bukti tersebut tidak dapat dibawa ke persidangan meskipun diklaim mempunyai bukti banyak.
“Saya lihat di media online, Anda menggelar bukti-bukti kecurangan di kantor Anda. Sebaiknya buktikan itu. Kami, hakim, banyak membaca dan tidak tidur,” lanjutnya.
Akil pun mengingatkan agar pasangan Paten tertib dalam administrasi dan bisa membuktikan dalil tuduhan terhadap ketidaknetralan KPU Jabar.
Seperti diketahui, pasangan Calong Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilukada Jabar, Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki mengadukan sengketa Pemilukada Jabar kepada Mahkamah Konstitusi. Rieke beserta timsesnya berniat untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pasangan no. 4 sekaligus gubernur petahana, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar (Aher-Deddy). Paten (Pitaloka-Teten) mengonfirmasi bahwa pihaknya menemukan beragam kecurangan dalam proses Pemilukada Jabar. Saat ini, proses hukum dugaan kecurangan Pemilukada Jabar ini masih berlangsung.@priokustiadi
Achmad Ali @lensaindonesia 18 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/18/akil-dalil-black-campaign-itu-mudah-buktinya-susah.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment