Wednesday, March 6, 2013

Diperiksa KPK, Ny Nazaruddin Bersaksi untuk Anas

LENSAINDONESIA.COM: Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, kembali diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Jawa Barat.

“Neneng Sri Wahyuni, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AU,” kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (06/03/2013) di Gedung KPK.

Baca juga: ARB Bebaskan Kader Golkar Beri Keterangan ke KPK dan Majelis Tinggi Partai Demokrat: Ketum Harus Punya Waktu Luang

Selain terdakwa pada kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kemenakertransi 2008 lembaga super body ini memanggil pihak swasta tiga orang, diantarabnya Safri, Muhammad Ihsan dan Martinus.

Neneng sering dipanggil KPK dalam penyelidikan kasus yang sudah mentersangkakan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan Dedi Kosdinar. Pasalnya, peran Neneng dalam tender senilai Rp2,5 trilyun ini ialah sebagai Direktur Keuangan di PT Permai Grup, perusahaan milik suaminya M Nazarudin. Jadi KPK menduga Neneng tahu soal aliran dana Hambalang yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Seperti dikatakan Nazaruddin perusahannya Permai Grup diduga mengalirkan uang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 sebagai pemenangan Anas Urbaningrumh, uang tersebut itu diantaranya berasal dari proyek Hambalang.

Selain Nazar yang menyebut-nyebut Anas terima uang, mantan Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, dalam sidang di Tipikor beberapa waktu lalu, Andi Alfian Mallarangeng menerima uang sebesar Rp30 milyar dan 5 juta dollar AS. Uang itu kabarnya bersumber dari salah satu anak perusahaan Permai Grup, PT Anak Negeri, yang dipimpin oleh Mindo Rosalina Manullang.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 06 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/06/diperiksa-kpk-ny-nazaruddin-bersaksi-untuk-anas.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment