LENSAINDONESIA.COM: Permohonan dispensasi Partai Demokrat terkait proses Daftar Calon Anggota Legislatif (DCS) bisa ditandatangani Majelis Tinggi, langsung ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Sesuai dengan UU PS 57 sangat jelas kalau Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lainnya sesuai AD/ART, yang menandatangani,” ujar Ferry Kurnia, komisioner KPU, Senin (04/03/2013).
Baca juga: Ditekan Terus, Loyalis Anas Urbaningrum Bisa Melawan dan Ramadhan Pohan: "Anas Urbaningrum Sudah Berubah"
Ferry mengatakan, hingga kini KPU belum menerima surat permohonan resmi dari Partai Demokrat.
Untuk diketahui, Majelis Tinggi Demokrat yang diwakili Amir Syamsuddin, usai pertemuan Majelis Tinggi dan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia di Puri Cikeas, mendesak KPU memberikan dispensasi terkait mundurnya ketua umum Anas Urbaningrum.@hairul
Rizal Hasan @lensaindonesia 04 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/04/kpu-tolak-beri-dispensasi-untuk-partai-demokrat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment