LENSAINDONESIA.COM: Ketua Badan Pengurus Setara Institut, Hendardi mengatakan, sudah sewajarnya jika Antasari Azhar meminta keadilan di Mahkamah Konstitusi.
“Saya kira mendukung mekanisme yang kita tempuh. Pada dasarnya mencari keadilan tidak dapat dibatasi di dunia yang korup,” ujar Hendardi saat hadir mendukung Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/4/13).
Baca juga: Foto : Akil Mochtar menangkan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Gugat ke MK, status Kota Batam dipertanyakan
Menurut Hendardi, langkah Antasari bisa disebut sebagai perubahan langkah baik di bidang hukum. Pasalnya, tindak ini membuka satu ruang perubahan hukum. Menurutnya, ini merupakan satu kesempatan bagi Antasari untuk mengambil langkah hukum, terutama setelah Antasari menjalani hukuman 18 tahun.
“Saya kira ini satu kesempatan yang musti ditempuh karena hak dia juga,”tandasnya.
Sebelumnya, Antasari memohon kepada Mahkamah terhadap ketentuan a quo untuk penafsiran “bisa diajukan satu kali menyusul adanya novum atau bukti baru”.
Ia pun menginginkan agar MK menghapus pasal 268 ayat (3) UU nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atas permintaan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan satu kali.@priokustiadi
Andrian Pratama @lensaindonesia 10 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/10/hendardi-antasari-azhar-tuntut-keadilan-ke-mk-itu-wajar.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment