LENSAINDONESIA.COM: Salah satu Anggota Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Sihar Sitorus menilai keberadaan Badan Tim Nasional (BTN) tidak dijelaskan dalam statuta PSSI.
“BTN tidak dikenal dalam statuta PSSI atau tidak ada dalam statuta. Dalam ketentuan umum memang ada. Tetapi penjabarannya, apa tugasnya, dan strukturnya bagaimana itu sama sekali tidak dijelaskan dalam statuta,” ungkap Sihar kepada LICOM, Kamis (21/02/2013).
Baca juga: Pemeriksaan 4 Saksi Kasus Hambalang Diubah KPK dan Wow! Dibekukan, Pengprov Jateng Gugat PSSI ke BAORI
Sihar mengatakan, dalam statuta PSSI dengan jelas disebutkan mengenai keberadaan Komite Ad Hoc yang tertulis di Ketentuan Umum, lalu ada bab khusus yang mengatur penjabarannya.
“Jadi jelas ruang lingkup dan tugasnya seperti apa. Lebih baik pertahankan Komite Ad Hoc Timnas yang sekarang dikoordinatori oleh Pak Bob Hippy,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin telah menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Isran Noor sebagai Ketua BTN. Namun Exco sendiri mengaku belum memiliki keputusan terkait keberadaan BTN dan terkesan menolaknya.
“Memang Pak Ketua Umum punya hak prerogratif, tapi coba baca kembali statuta PSSI, ada tidak dijelaskan Ketum punya hak prerogatif untuk membentuk timnas,” pungkasnya.@anggi
Andiono Hernawan @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/kacau-nih-btn-tak-dikenal-dalam-statuta-pssi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment