Thursday, February 21, 2013

Pengacara Soekamto Minta Penundaan Eksekusi Putusan MA

LENSAINDONESIA.COM: Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dihadiri terpidana kasus gratifikasi Soekamto Cs, berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/2/2012).

Sidang kasus gratifikasi ini dipimpin oleh majelis Hakim Ketua Unggul Ahmadi dan sempat molor lebih dari satu jam dari jadwal semula pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Inilah Surat Sukamto Hadi Cs, Tersangka Kasus Gratifikasi Japung dan Kasus Videotron Siola Diduga `Dimainkan` Oknum Pemkot Surabaya

Zainudin selaku pengacara Soekamto Cs meminta agar 3 kliennya itu tidak wajib hadir dalam persidangan PK selanjutnya. Pengacara ini juga menyebutkan permohonan agar kliennya lepas dari tuntutan putusan MA nomer 1465 K/Pidsus/2010 tanggal 26 Januari 2011. Permohonan kedua ini supaya eksekusi putusan MA terhadap kliennya ditunda.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum I Wayan Wahyudistira berkomentar mengenai permohonan pengacara Soekamto Cs yang meminta waktu. “Kami meminta waktu berpikir selama 7 hari,” kata Jaksa Penuntut Umum Hanafi Rahman.

Soekamto sendiri enggan berkomentar mengenai hal ini. Mantan Sekkota Pemkot Surabaya ini langsung berjalan keluar sidang dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Sekedar diketahui, dalam putusan nomor 1465 K/Pid.Sus/2010, tiga majelis hakim tingkat kasasi di MA yang terdiri dari hakim agung Prof Rehngena Purba, Suwardi dan Imron Anwari menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan terhadap Soekamto, Muhlas dan Purwito. Mereka terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Soekamto Cs telah memberikan uang jasa pungut (Japung) sebesar Rp 720 juta kepada Musyafak Rouf. Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004.

Dari Rp 720 juta yang diberikan itu, sebanyak Rp 470 juta diberikan oleh Soekamto Hadi dan digunakan untuk Musyafak pribadi. Sementara Rp 250 juta diberikan oleh Muhlas Udin yang kemudian oleh Musyafak dibagi-bagikan ke anggota DPRD Surabaya lainnya.@dhimasprasaja

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/pengacara-soekamto-minta-penundaan-eksekusi-putusan-ma.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment