Monday, March 4, 2013

PN Surabaya Kabulkan Upaya PK Soekamto Cs

LENSAINDONESIA.COM: Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Unggul Ahmadi akhirnya mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) Sukamto Cs dengan menyerahkan berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari tiga terpidana korupsi dana jasa pungut (japung) Pemkot Surabaya senilai Rp 720 juta yakni Sekkota Soekamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin kembali, Senin (4/3/2013) ke MA.

Dalam pertimbangan putusan hakim Unggul disebutkan bahwa pengajuan PK yang diajukan Soekamto Cs telah memenuhi syarat administrasi yakni adanya Novum, kedatangan para pemohon PK.

Baca juga: Eksekusi Rumah Jl Niaga Dalam Berlangsung Lancar dan Anak Buah 'Ratu Prostitusi Online' Keyko Divonis 7 Bulan

Dengan dikabulkannya pengajuan PK, maka MA yang nantinya akan memutuskan apakah PK ini dikabulkan atau ditolak, hal tersebut ditegaskan kuasa hukum para pemohon PK, Zainudin usai menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya.

Zainudin berharap, pihak Kejaksaan tetap menunda pelaksanaan eksekusi. Sebab, apabila PK tersebut dikabulkan maka tidak ada yang bisa mengganti kerugian para terpidana yang mendekam dalam tahanan. “Kalau tetap dieksekusi, buat apa diberi kesempatan untuk PK,” ujar Zainudin.

Sayangnya usai persidangan, Soekamto Cs langsung meninggalkan ruang sidang dan buru-buru masuk mobil tanpa berkomentar kepada puluhan Wartawan.

Sebelumnya, Soekamto cs akan menjalani pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair lima bulan kurungan dalam perkara gratifikasi Japung Rp 720 juta, setelah MA mengabulkan kasasi jaksa 2011 lalu.

Tiga pejabat Pemkot Surabaya itu akan menyusul Musyafak Rouf, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya, yang lebih dulu masuk penjara dalam kasus sama.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 04 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/04/pn-surabaya-kabulkan-upaya-pk-soekamto-cs.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment