LENSAINDONESIA.COM: Cara berpikir komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dangkal. Pasalnya, lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu hanya menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2014.
Demikian disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah saat dijumpai di media centre Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (19/03/2013).
Baca juga: Sejatinya, KPU Mempersulit dan Menyiksa PBB dan Bawaslu 'Berang' Desak Dewan Kehormatan Periksa Ketua dan Anggota KPU
“Sementara di sisi lain, putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2014, justru hingga kini masih ‘menggantung’ atau tidak ada kepastian hukumnya,” katanya.
“Memasukan PBB saja itu pemikiran yang dangkal. Bukan seperti itu, toh, PBB melalui banding administasi di Bawaslu dulu sebelumnya. Sedangkan PKPI, melalui proses administrasi di Bawaslu, tetapi tidak diproses lebih lanjut oleh KPU. Ini ada kesan diskriminatif terhadap partai politik,” ujar Nasrullah lagi.
Lanjut Nasrullah, KPU telah terjebak dalam arus dinamika politik yang berkembang, dan terlepas dari konteks hukum yang sesungguhnya.
Menurutnya, hanya menerima PBB sebagai peserta Pemilu 2014 adalah pemikiran yang tidak kompehensif, dan memahami persoalan sengketa pemilu dengan sepotong-sepotong.
“Oleh karena sangat tidak etis dan tidak bermoral, ketika pemaknaan ini hanya setengah-setengah. Coba betul-betul profesional, betul-betul mandiri, kedepankan prinsip imparsialitas,” pungkasnya. @yuanto
Achmad Ali @lensaindonesia 19 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/19/bawaslu-cara-berpikir-kpu-dangkal.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment