LENSAINDONESIA.COM: Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembangkangan hukum. Pasalnya, putusan Bawaslu yang mengabulkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta pemilu 2014 ditolak oleh KPU.
Pihaknya sudah menyerahkan putusan tentang PKPI ke KPU, maka wajib putusan dilaksanakan. Namun, sampai saat ini KPU tetap melakukan pembangkangan hukum.
Baca juga: Gerindra: Pengusaha Lari ke Politik, Kehidupan Partai akan Lebih Baik dan Bukan Tidak Mungkin Hary Tanoe Ikuti Jejak Ruhut Sitompul
“Ini pembangkangan hukum,” tegas Nelson dalam diskusi di Jakarta Timur, Senin (18/02/2013).
Dirinya juga telah melakukan penyelesain sengketa gugatan partai politik secara hati-hati. Tapi, ada upaya intervensi penguasa terhadap KPU. Sehingga, partai besutan Sutiyoso itu tidak diloloskan.
“Ada upaya intervensi penguasa terhadap putusan KPU yang tidak mengikuti putusan Bawaslu,” tegasnya.
Bahkan, Nelson menyatakan sikap akan mundur dari Komisiomer Bawaslu jika Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) tidak meloloskan PKPI. “Buat apa kami bekerja dan melakukan penyelesaian sengketa. Tapi, kerja (putusan) kami tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.@hairul
Rizal Hasan @lensaindonesia 18 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/18/bawaslu-tuding-kpu-lakukan-pembangkangan-hukum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment