Thursday, February 21, 2013

KPK Kirim 10 Penyidik ke Riau Tuntaskan Dugaan Suap Gubernur Rusli Zainal

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengarahkan pemeriksaan terhadap tersangka suap proyek PON dan alih fungsi hutan di Kabupaten Palelawan, Prov. Riau, Rusli Zainal untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sangkaan pasal TPPU terhadap RZ belum ada," kata juru bicara KPK Johan Budi kapada pers di kantornya, Jakarta, Rabu (20/02/2013).

Baca juga: Dugaan Oknum Istana Pembocor "Sprindik Anas" Makin Kuat dan Menkeu Agus Marto Minta KPK Usut Oknum Pembobol Anggaran

Johan mengatakan, tim KPK saat ini sedang fokus menyidik kasus dugaan suap dalam revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 dan dugaan suap alih fungsi hutan di Kabupaten Pelelawan. Tim KPK terdiri 10 orang sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dua kasus itu.

"Sejak Senin (18/2), ada 10 orang sudah ada di Pekan Baru dalam pemeriksaan para saksi terkait kasus kehutanan dan PON," katanya.

Rusli ditetapkan menjadi tersangka KPK sejak 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tujuh tersangka DPRD Provinsi Riau yang masih ditahan KPK di Jakarta. Mereka adalah Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Demokrat).

Ketujuh orang itu, kini masih menjalani proses penyidikan. @aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/kpk-kirim-10-penyidik-ke-riau-tuntaskan-dugaan-suap-gubernur-rusli-zainal.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment