LENSAINDONESIA.COM: Rencana penyerahan diri tiga mantan pejabat Pemkot Surabaya Soekamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito yang tersandung perkara korupsi jasa pungut sebesar Rp 720 juta untuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hari ini kembali gagal, Senin (18/2/2013).
Baca juga: Preman Suruhan Bank Bukopin Diancam Hakim dan Kejari Surabaya Berharap Bisa Tuntaskan PR 2012
George Handiwiyanto kuasa hukum Sukamto memohon penundaan eksekusi ke Kejari Surabaya dengan alasan ketiga kliennya masih menyiapkan fisik dan mental guna menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
“Saya datang untuk meminta ijin penundaan eksekusi, karena klien saya harus siapkan mental dan juga fisiknya,” ujar George, usai menyerahkan surat ke gedung pidana khusus Kejari Surabaya, Senin(18/2/2013).
George menambahkan, kondisi kliennya sedang drop. Kondisi rumah tangganya juga berantakan karena anak-anaknya tidak mau sekolah karena malu.
“Kita minta penundaan, karena memang kondisinya sangat tidak memungkinkan,” imbuh George.
Saat ditanya kapan akan siap menyerahkan diri? George menyatakan secepatnya. Namun menolak menyebutkan hari dan tanggal kliennya siap menyerahkan diri. “Pokoknya secepatnya,” ujarnya singkat.
Terkait upaya paksa yang akan dilakukan Kejari apabila dalam panggilan ketiga Sukamto Cs tidak juga menyerahkan diri, George enggan berkomentar.
“Saya tidak mau berkomentar terkait hal itu, namun kita janji kooperatif kok,” tukasnya.
Sekedar diketahui, dalam putusan bernomor 1465 K/Pid.Sus/2010 yang diterima Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/2/2013), Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Soekamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito. Selain itu mereka juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider lima bulan kurungan.
Dalam perkara ini Sukamto Hadi, Muhlas dan Purwito terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sukamto Hadi, Muhlas dam Purwito telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp720 juta kepada mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang selanjutnya dibagikan kepada anggota dewan lainnya.
Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, anggota DPRD hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Maret 2012, Majelis hakim yang diketuai IGN Astawa menyatakan perbuatan Soekamto, Muhlas Udin, Purwito dan Musyafak tidak terbukti dan dibebaskan secara murni.
Putusan bebas itu lantas dikasasi jaksa penuntut umum. Pada Maret 2012, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima salinan putusan Musyafak dari MA yang isinya menghukum Musyafak 18 bulan penjara.
Musyafak sempat melarikan diri sekitar satu bulan dan pada 29 Mei 2012 berhasil ditangkap petugas dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong.
Saat Musyafak dieksekusi, putusan Sukamto Hadi, Muhlas dan Purwito tidak keluar. Namun salinan putusan dari MA akhirnya turun di PN Surabaya pada Senin (4/2/2013)lalu.@dhimasprasaja
Rizal Hasan @lensaindonesia 18 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/18/sukamto-cs-mokong-belum-serahkan-diri-ke-kejari-surabaya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment