LENSAINDONESIA.COM: Teka-teki siapa pelaku pembunuhan terhadap Hadi Pramono (54), seorang Takmir Masjid Dusun Sundulan, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhirnya terungkap. Bahkan Kepolisian Resort (Polres) Tuban juga berahasil meringkus pelakunya. Pelaku adalah Sami Edi (22) yang tak lain tetangga korban sendiri.
Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Noersento mengatakan, penangkapan terhadap Sami Edi dilakukan setelah pihaknya memeriksa 4 orang saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan saat menjelang subuh itu.
Baca juga: Takmir Masjid di Tuban Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal
Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya mengetahui persembunyian pembunuh yang sehari-hari sebagai kenek truk ini. Tersangka diringkus personil Sat Reskrim Polres Tuban, Senin (18/2/2013) di rumah Sumiati (35) pacar gelapnya di Dusun Manyaran, Desa Jati Kapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Saat disergab dirumah janda beranak satu itu, tersangka tidak bisa berkutik.
Dari keterangan tersangka, dia dendam dengan korban lantaran dituduh mencuri kotak amal masjid setempat. Sehingga dirinya merencanakan pembunuhan kepada korban.
Puncaknya, Minggu (17/2/2013) tersangka menjalankan aksi pembunuhanya dengan menggunakan sebilah pisau ukuran 35 Cm.
“Modus tersangka karena dendam karena dituduh mencuri uang kotak amal. Akhirnya merencanakan pembunuhan itu. Dan saat dia beraksi melihat korban membawa uang lalu diambil, selain itu juga masuk ke rumah korban untuk mengambil uang lainya,” ungkap AKP Noersanto dalam Press Release di Mapolres Tuban, Selasa (19/2/2013).
Semenatara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Arief Kristanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban Hadi Pramono (54) dan Istrinya Munatun (40) pada saat menjelang subuh.
Kemudian kedua korban dihabisi hingga Hadi Pramono tewas dengan 4 luka tusukan. Sedangkan istrinya luka parah. Kemudian tersangka melanjutkan aksinya dengan menjarah rumah korban. Dan berhasil menggondol sebuah cincin emas, seuntai kalung emas, dan uang tunai Rp. 530 ribu terdiri uang kertas dan recehan.
“Karena melakukan pembunuhan berencana, tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Arief dihadapan wartawan.@muhaimin
Andiono Hernawan @lensaindonesia 19 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/19/pembunuh-takmir-masjid-di-tuban-ternyata-kenek-truk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment