Thursday, February 21, 2013

Polda Jatim: Owner PT Karunia Jaya Santoso Resmi Buron

LENSAINDONESIA.COM: Owner PT Karunia Jaya Santoso, Kho Jusac resmi jadi buronan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim atas kasus penipuan sebesar Rp 20 miliar.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suhartoyo, Kamis (21/2/2013) sore tadi mengatakan, Kho Jusac, ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat nomor DPO/17/II/2013/Ditreskrimum.

“Kita sudah melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) ke imigrasi untuk mencegah supaya tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri,” tuturnya.

Hartoyo menyebut, pihaknya terpaksa menetapkan tersangka sebagai DPO setelah upaya panggilan ke empat no S.Pgl/1877 C/II/2013/Direskrimum tanggal 5 Pebruari 2013 tidak diindahkan oleh tersangka.

“Karena tidak ada itikad baik, kita tetapkan dia sebagai DPO,” ujar Hartoyo.

Kasus ini sendiri merupakan laporan dari Wiranto Nurhadi sebagai korban dengan No Laporan LPB/236/III/2012/SPKT tanggal 29 Maret 2012.

Dalam laporan dijelaskan, Wiranto (korban/pelapor) ditawari tanah oleh tersangka Kho Jusac sebesar Rp 102 milyar. Tersangka meyakinkan pada korban bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

“Merasa yakin dengan apa yang ditawarkan tersangka, akhirnya korban memberikan DP sebesar Rp 20 miliar,” ujar Hartoyo.

Ternyata tanah yang dijual kepada korban masih dalam sengketa sehingga jual beli tidak bisa dilanjutkan. Uang yang digunakan korban untuk DP juga tidak dikembalikan. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/polda-jatim-owner-pt-karunia-jaya-santoso-resmi-buron.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

1 comment:

  1. KRONOLOGIS SINGKAT

    1. Tanggal 29 Maret 2011 terjadi Ikatan Jual Beli (“Akta IJB No 68”) di hadapan Notaris Maria Tjandra, SH dengan kondisi :
    a) Pihak Penjual/Pihak Kesatu adalah PT Karunia Jaya Sentosatama (“PT KJS”) dan pihak Pembeli/Pihak Kedua adalah PT San Marino Perkasa (“PT SMP”)
    b) Pasal 6 Akta IJB No 68 : “Sebaliknya bilamana Pihak Kesatu sampai dengan tanggal 29 Juni 2011, masih belum menyelesaikan kewajibannya sebagaimana terc antum di pasal 5 tersebut diatas, maka Pihak Kedua akan membantu Pihak Kesatu untuk menyelesaikan pencabutan blokir atas kedua sertipikat tanah tersebut ……..dst”
    Dari isi klausul pasal dalam IJB tersebut di atas, menyatakan bahwa “PIHAK KEDUA SUDAH MENGETAHUI ADANYA BLOKIR DARI PEMKOT SURABAYA!!! Sehingga tidak ada unsur penipuan dalam masalah ini.

    2. Tanggal 23 Februari 2012 dan tanggal 21 Maret 2012, PT KJS mengirimkan surat kepada PT SMP dengan perihal Pembatalan Ikatan Jual Beli dan Pengembalian Uang Muka ditambah Bunga, yang tertuang dalam surat No. 1/KJS-Dir/II/2012 dan surat No. 08/KJS-Dir/III/2012. Dalam surat tersebut, PT KJS selaku Pihak Penjual menawarkan untuk mengembalikan uang muka sbs Rp. 20 Milyar ditambah bunga.

    3. Dalam surat balasan dari PT SMP kepada PT KJS tanggal 9 Maret 2012 dengan nomor surat 03/SM-Dir/EKS/III/12 , perihal Akta Ikatan Jual Beli Nomor 68, tanggal 29 Maret 2011, PT SMP tidak mau menerima pengembalian uang muka sebesar Rp 20 Milyar ditambah bunga tersebut .
    Dari isi surat tersebut jelas bahwa BUKAN PT KJS YANG TIDAK MAU MENGEMBALIKAN UANG MUKA, melainkan PT SMP lah YANG TIDAK MAU MENERIMA PENGEMBALIAN UANG MUKA!!!

    4. Tanggal 29 Maret 2012, PT SMP melaporkan PT KJS ke Polda dengan Nomor Laporan LPB/236/III/2012/SPKT. Hal ini justru dapat dilihat bahwa PT SMP tidak mau melihat itikad baik PT KJS dalam hal pengembalian uang muka.

    5. Pada tanggal 13 Agustus 2012, PT KJS melakukan Gugatan Pembatalan atas Akta IJB No 68 dengan nomor register 660/Pdt.G/2012/PN.Sby.

    6. Tanggal 19 November 2012, PT SMP menjawab dalam DUPLIK nya bahwa Akta IJB No 68 SAH!!! KALAU SAH DIMANA PENIPUANNYA???

    7. Tanggal 11 Februari 2013, Pengadilan mengabulkan Gugatan Pembatalan Akta IJB No 68. Apabila Akta IJB Batal, DIMANA PIDANANYA PT KJS??? BERARTI PASAL-PASAL YANG DISANGKAKAN POLISI KEPADA PT KJS MENJADI TIDAK BERLAKU!!!

    Kepada para wartawan yang terhormat, mohon kiranya dalam melakukan pemberitaan yang berkaitan dengan hukum agar melakukan cross cek kepada kedua belah pihak, karena ini menyangkut NAMA BAIK SESEORANG!!!

    SILAHKAN BACA JAWA POS (Metropolis) Edisi TANGGAL 18 FEBRUARI 2013!!!

    ReplyDelete