Monday, February 18, 2013

Polrestabes Surabaya ‘Bongkar’ Sindikat Manipulasi Kredit Bank Mega Syariah

LENSAINDONESIA.COM: Unit Harta dan Benda (Harda) Polrestabes Surabaya bongkar sindikat manipulasi kredit bank Mega Syariah Cabang Kapas Krampung, Surabaya. Dua belas orang dibekuk atas kasus ini, dimana puluhan tersangka ini terbukti melakukan manipulasi dengan cara peminjaman sertifikat kredit tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Komisaris Besar (Pol) Tri Maryanto, Kapolrestabes Surabaya mengatakan. Ke 12 tersangka ditangkap setelah melakukan manipulasi kredit bank dengan tersangka utama yakni Roy Kuntjoro (32) warga Wonorejo Timur IV/11 Blok EE-66 yang melakukan pengajuan kredit sebesar Rp. 300 juta ke Bank Mega Syariah.

Baca juga: Polrestabes Surabaya 'Gembosi' 299 Polisi Gendut dan Polrestabes Surabaya Amankan 109 PSK

“Kami berhasil membongkar dan menangkap sekitar 2 minggu lalu sindikat manipulasi kredit bank, fiktif, berupa surat tanda lapor dan 12 tersangka yang pertama 8 hingga 12 tersangka,” paparnya, saat gelar rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/2/2013).

Dijelaskannya, sertifikat tanah palsu itu kemudian dilengkapi dengan beberapa dokumen penyerta palsu dari tersangka Iwan berupa, KTP, KK, Akta Nikah, SIUP, TDP, dan PBB). Sementara mengenai modus yang dilakukan para tersangka, kata Tri, yakni berpura-pura menjadi perantara, spesialis manipulasi kesehatan Bank, spesialis pemalsu KTP, penyedia Blangko KTP.

“Mereka memerankan masing-masing perannya, dan kami dapat menangkap ke-12nya,” terang Tri.

Dalam operasinya, lanjut Tri, sindikat ini telah beroperasi dari 1 tahun yang lalu. Sementara untuk kerugian yang dialami oleh negara sekitar 2,5 Miliyar.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, SHM No. 589 kelurahan Kutisari (diduga palsu atas nama Sugianto, fotocopy KTP Palsu atas nama Rot Kuntjoro, KTP palsu atas nama Shelly Suwono, dokumen penyerta Palsu, 2 Pc, 1 Laptop, 2 Printer dan dokumen palsu lain serta slip gaji.

Akibat perbuatannya Ke-12 tersangka dijerat dalam pasal 263 Jo 55,56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.@rakhman_k

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 18 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/18/polrestabes-surabaya-bongkar-sindikat-manipulasi-kredit-bank-mega-syariah.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment