Thursday, February 21, 2013

Kadin Surabaya Desak Pemkot Buat Perda Pergudangan

LENSAINDONESIA.COM: Potensi bisnis dan usaha di Surabaya nampaknya semakin terlihat dan menggiurkan investor maupun pengusaha sukses lainnya. Apalagi pada April tahun 2014 proyek PT Pelindo III dalam pembangunan Terminal Multi Purpose Teluk Lamong (TMTL) rampung.

Melihat potensi itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya mendesak Pemkot Surabaya agar merealisasikan peraturan daerah (perda) mengenai kegiatan ekonomi dan usaha di kota pahlawan ini. ”Yang penting Pelindo, Pemkot, Kadin Surabaya duduk bareng memikirkan infrastruktur dan kebutuhan akses jalan dari Teluk Lamong ke kota dan pusat industri lainnya agar tidak berdampak pada kemacetan,” aku Ketua Kadin Jatim, Jamhadi, Kamis (21/2/2013).

Baca juga: Buat Apa Pasar Bebas Jika Merugi? Renegosiasi Dong! dan Investasi Terminal Penumpang Modern Capai Rp 65 miliar

Disebutkan, salah satu perda yang penting untuk segera dibuat oleh Pemkot dan DPRD Surabaya yakni terkait pergudangan. Dijelaskan, dalam perda yang mengatur pergudangan itu, pemerintah juga mengatur penempatan container dengan jumlah minimun tertentu boleh disimpan di dalam kota, tapi jika luasannya lebih dari 1000 meter persegi ditaruh ditempat yang sesuai dan sudah disiapkan.

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya juga perlu membuat payung hukum dunia usaha melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Surabaya. Pesatnya perkembangan sektor usaha di Surabaya hingga saat ini belum dibentuk blue print (cetak biru) terkait konsep ekonomi di kota pahlawan ini.

“Kalau saya melihat potensinya berkembang, belakangan ini komunilkasi antara dewan dan pemkot khususnya Bu Walikota sudah mulai cair. Tinggal bagaimana komunikasi itu bukan hanya sebatas klise, tapi mampu terjemahkan arah pembangunan yg jelas untuk kota Surabaya,” tandasnya. @Panjichuby_666

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/kadin-surabaya-desak-pemkot-buat-perda-pergudangan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment