Sunday, February 17, 2013

Karaoke Keluarga Jadi Ajang Maksiat, Bupati Gresik Marah

LENSAINDOENSIA.COM: Bupati Gresik Sambari Halim Radianto tidak akan memberikan toleransi apapun terhadap rumah karaoke keluarga yang telah berdiri maupun yang hendak didirikan diwilayahnya.

Sebab, Ketua DPD Golkar ini hanya punya satu syarat, jika pengusaha karaoke ingin tetap mendidirkan bisnisnya di Gresik, yakni room atau ruang karaoke harus transparan.

Baca juga: Bupati Gresik Serahkan Bantuan Mobil Ambulan Empat RS Swasta

“Kalau ingin mendirikan karaoke di Gresik roomnya harus transparan sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. Sebab selama ini yang mengeluhkan yang katanya karaoke keluarga ternyata didalam aneh-aneh, jadi ajang maksiat. Minuman keras masuk di Gresik saja tidak boleh ternyata didalam sana malah dijadikan pesta,” tegas Sambari, Minggu (17/2/2013).

Orang nomor satu di Gresik ini pernah melakukan sidak sendirian di rumah karaoke NAV. Ia hanya menggunakan sarung dan mengintip dalam sejumlah room, ternyata disana didapatkan banyak hal yang tidak sesuai dengan namanya.

“Namanya karaoke keluarga, ini sudah tidak sesuai. Karena ternyata didalamnya banyak perempuan-perempuan dan menggunakan minum-minuman keras. Ini sudah tidak sesuai dengan kondisi Gresik yang masyarakatnya religius dan mempunyai perda anti maksiat. Waktu saya intip malah saya diajak gabung,” tuturnya.

Terkait dengan sejumlah karyawan rumah karaoke yang terancam tidak dapat pekerjaan dirinya berjanji akan menampungnya. Dengan catatan mereka asli warga Gresik. “Jangan khawatir, kami akan mencarikan gantinya dengan gasji UMK. Dengan catatan mereka adalah penduduk asli Gresik,” janjinya

Sementara itu meski bupati telah menutup seluruh rumah karaoke, ternyata NAV karaoke nekat buka lagi. Akhirnya aparat dari jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kebomas mendatangi rumah hiburan umum tersebut.

“Dua hari sebelumnya, kami sudah menemui pengelola dan sudah kami minta agar ditutup,” kata Camat Kebomas A Hakam, Minggu. “Yang jelas harus sudah tutup,” tegasnya.

Sementara pengusaha tempat karaoke keluarga Yellow Fish yang berada di Jl. Kalimantan No. 145 Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar wadhul ke dewan karena tempat usahanya disegel oleh aparat dengan semena-mena.

Sebab, pihak manajemen sudah beritikad baik dengan memenuhi persyaratan legalitas sudah berusaha dipenuhi dengan mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO) ke Pemkab Gresik. Kenyataannya, ijin belum juga keluar.

“Kita sudah mengajukan ijin karaoke keluarga dan caffe sejak berdiri setahun silam. Tidak pernah ditolak ijin itu dan sudah di verifikasi oleh Tim 10 menyangkut tata ruangnya. Baru, diproses ijin HO-nya,” ujar pemilik Karaoke Keluarga Yellow Fish, Hoki Trinova Rahmanto di gedung dewan, pada Jum’at lalu.

Ia mengaku serius untuk melegalkan tempat usahanya. Buktinya, sudah membayar restribusi untuk ijin gangguan (HO) ke Pemkab Gresik sebesar Rp. 450 Ribu.

“Sudah kita bayar. Tetapi ijin belum keluar. Termasuk, IMB sudah kita ajukan, tetapi dinas terrkait di Pemkab Gresik yang kebingungan sendiri sampai ijin belum dikeluarkan juga,”imbuhnya.

Selain itu, Hoki mengaku setiap bulan membayar pajak restoran dan pajak hiburan ke Pemkab Gresik. Bahkan pajak restoran dan pajak hiburan sejak Februari 2012 silam ketika karaoke dan caffe Yellow Fish beroperasi setahun silam.

“Kalau tempat usaha kami dikatakan illegal, kenapa dipunngut pajak,”tegasnya.@masduki

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Anggi Tiar @lensaindonesia 17 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/17/karaoke-keluarga-jadi-ajang-maksiat-bupati-gresik-marah.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment