Thursday, February 21, 2013

MA Menangkan Anak Perusahaan Agung Podomoro, Petani Kecewa!

LENSAINDONESIA.COM: Putusan hukum kembali dituding mengecewakan. Mahkamah Agung lebih memilih memenangkan perusahaan daripada warga yang juga pembayar pajak, dalam sengketa tanah di tiga desa Kecamatan Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat.
“Kami ingin bertemu ketua MA Hatta Ali. Selama ini ada bukti yang belum diminta MA,” ungkap Hendra Supriyatna kordinator Petani di depan Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (20/2/13).

Baca juga: Terkait Kesalahan Tulis Vonis, Mabes Polri Tunggu BB dari MA dan Hikmah Kasus Aceng: Mitos "Raja-raja Kecil" Kebal Hukum Bisa Dipatahkan

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan memenangkan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi Agung Podomoro Land. Padahal tahun 2007, PN Karawang memenangkan warga atas tanah seluas 350 hektar.

Pak Ujang, warga yang sudah 22 tahun, juga mengatakan bahwa selama ini warga mengalami intimidasi. Selama ini menurut Ujang, warga juga membayar pajak tanah yang ditempatinya.
“Perusahaan gunakan intimidasi kepada warga. Kami bayar pajak jadi tanah ini punya kami,” tegasnya berteriak di atas mobil komando.@priokustiadi
alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript Khairul Fahmi @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:

-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/ma-menangkan-anak-perusahaan-agung-podomoro-petani-kecewa.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment