Wednesday, February 20, 2013

Pelaku Pembunuhan Berantai di Ponorogo Terancam Hukuman Mati

LENSAINDONESIA.COM: Eko Budianto (52) dan Amrul Nasrudin (25) tersangka pembunuh anak kandungnya sendiri, Krisnanda Mega Pratama (26) diancam dengan pasal berlapis pasal 340 dan atau pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artinya, mantan Kepala Desa Karanggebeng, Kecamatan Jetis, Ponorogo, Jawa Timur ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami sengaja menjerat tersangka dengan pasal berlapis, 340 KUHP dan 338 KUHP karena terindikasi kuat melakukan tindak pembunuhan secara terencana. Hukuman maksimal untuk dakwaan primer kasus ini adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Misrun, Selasa (19/02/2013).

Baca juga: Barang Bukti Pembunuhan Berantai Ponorogo Dikirim ke Labfor dan WIL Tersangka Pembunuhan Berantai Ponorogo Juga Hilang Sejak Dua Bulan Lalu

Misrun mengatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan kedua tersangka, keduanya terbukti merencanakan pembunuhan pada Mega. Dalam keterangannya Udin mengaku jika ia hanya diajak menghajar seseorang. Dan ia sempat kaget saat mengetahui jika korbannya adalah Mega pada detik-detik menjelang eksekusi dilakukan pada 6 Februari 2013.

“Tersangka Udin berperan membantu memegangi kedua kaki korban saat pembunuhan dilakukan,” papar Misrun.
Saat eksekusi tersangka Udin membantu tersangka Eko untuk memegangi kaki Mega.” Setelah korban meningal mayatnya dibuang di sungai Keyang,” kata Misrun.
Saat in Eko dan Udin saat ini ditahan terpisah. Eko ditahan di ruang tahanan Mapolres Ponorogo sedangkan Udin ditahan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Jetis.
“Keduanya dipisah agar tidak terjadi kompromi antartersangka,” jelasnya.

Selain menggunakan KUHP, tersangka Eko juga dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga. Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.
Kasus pembunuhan Mega oleh ayahnya sendiri ini menghebohkan masyarakat. Setelah diselidiki, Mega diduga kuat juga melakukan pembunuhan pada kawannya, Suprihatin, 22 tahun. Motifnya diduga ekonomi.

Di lingkungannya, korban Mega yang dikenal sebagai pemuda yang suka foya-foya, temperamental, dan dililit banyak utang akibat gaya hidupnya. Mega diduga ingin merampas barang milik Suprihatin seperti “handphone”, “laptop”, dan motor.
Mega lalu membunuh Suprihatin secara sadis pada 28 Januari 2013. Mayatnya ditemukan dikubur dan dicor semen di bawah lantai kamar rumah Mega di Desa Karanggebang, Kecamatan Jetis, 12 Februari 2013.@arso

No comments:

Post a Comment