Thursday, February 21, 2013

Peneliti Lingkungan Sarankan Pemerintah Ajak Masyarakat Bayar Jasa Jaga Kelestarian

LENSAINDONESIA.COM: Demi menjaga kelestarian alam, masyarakat lokal bisa diajak untuk menjaga lingkungan dengan konsep Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL).

“Masyarakat lokal diajak melakukan desain, negosiasi dan pelaksanaan. Ini menjadi kontribusi nyata masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan,” kata Dr.Beria Leimona, peneliti International Centre For Research In Agroforestry (INCRAF Ecosystem Services Specialist)

Baca juga: Pemerintah Akui Penurunan Kemiskinan Melambat dan Ganas Minta Pemerintah Tegas Dalam Penanganan Narkoba

Bagi Beria, konsep ini memberikan kesempatan bagi masyarakat secara sukarela dari penerima jasa lingkungan dan penyedia jasa lingkungan. Namun, baginya bukan dipaksakan kepada masyarakat seperti regulasi konservasi.

“PJL bukan seperti regulasi konservasi. Jadi bukan berupa paksaan,” terangnya.

Tapi, Beria mengingatkan PJL bukan saja pendekatan proyek belaka. Masyarakat diperlukan pendampingan desain skema, negoisasi dan bantuan teknis dalam kontrak hingga akhirnya menjadi mandiri.

Ia juga menegaskan, pemerintah diharapkan dapat sebagai fasilitator bagi masyarakat.

“Pemerintah bisa jadi fasilitator dan diperlukan untuk melanjutkan inisiatif yang telah dilakukan lembaga Ornop untuk berlangsungan program,” katanya.

Dalam konsep PJL ini juga bukan hanya dimonopoli kawasan hutan. Tapi, dikelola secara lestari. Model pertanian yang berbentuk multifungsi tetap dipertahankan. Konsep ini dapat menyediakan debit air tetap bagi penyediaan air minum di lingkungan sekitar.

“Konsep Wanatani atau Agroforestri dapat menyediakan fungsi tata air yang sama seperti hutan serta menjadi sumber penghasilan dari masyarakat,” ujarnya.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/peneliti-lingkungan-sarankan-pemerintah-ajak-masyarakat-bayar-jasa-jaga-kelestarian.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment