LENSAINDOENESIA.COM: Terdakwa Neneng Sri Wahyuni, menangis saat membacakan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/02/2013) hari ini.
Dimulai dengan suara terbata-bata langsung mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT serta bersholawat kepada Rasul dan memuji-muji Ketua Majelis Hakim Tindak pidana korupsi (Tipikor) beserta anggotanya dan juga Jaksa Penuntu Umum (JPU).
Baca juga: Ketemu di Persidangan, Neneng Cium Tangan Nazaruddin dan Terbukti Korupsi, Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara
Isi nota pembelaan pribadinya, Neneng mengaku galau pada saat media memberitakan pada saat dirinya resmi ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, karena pada saat itu bertepatan dengan persiapan anaknya untuk masuk tahun ajaran baru sekolah di Kuala Lumpur Malaysia.
Selain itu juga Neneng menyampaikan tuntutan JPU kabur dan tidak akurat, untuk itu Neneng meminta Majelis hakim menolak tuntutan dan menerima nota pembelaannya.
“Berdasarkan fakta-fakta yang saya ungkapkan, jelas sekali saya nggak pernah buron. Majelis hakim yang mulia, saya gak pernah berbelit-belit. Kalo saya bilang gak tau, gak pernah, itu emang karena saya gak tahu dan gak pernah.Saya hanya seorang ibu rumah tangga dari 3 anak. Saya gak pernah kenal dan ketemu dengan pejabat Kemenakertrans,” ujar Neneng sambil terisak.
“Saya mohon ketua mejelis hakim menolak tuntuntan JPU dan menerima pembelaan saya, karena tuntutan JPU menurut saya kabur dan tidak akurat,” pintanya.
Seperti diketahui, Neneng, terdakwa kasus pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008.
Ia dituntut dengan pidana selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Sebab, dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.729.479.128 dan menguntungkan diri sendiri.@aligarut1
Andiono Hernawan @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/bacakan-pledoi-ny-nazaruddin-menangis-di-sidang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment