Wednesday, February 20, 2013

Hakim Tolak Ekspesi H.M Santoso

LENSAINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa mantan Bupati Bojonegoro, H.M Santoso pada persidangan yang digelar diruang sidang utama gedung Tipikor, Rabu (20/2/2013).

Dalam putusan sela-nya, Suwidya selaku Ketua Majelis Hakim Perkara itu membantah dalil atas tanggapan terdakwa H.M Santoso yang meminta agar hakim menyatakan tidak ada unsur korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bojonegoro.

Baca juga: Penjual DVD dan Playstation Bajakan Dituntut 8 Bulan Kurungan dan Drais Dituntut 6 Bulan Penjara

“Semua itu harus dibuktikan, untuk itu majelis hakim bersepakat agar perkara ini berlanjut pada pembuktian,” tegas Hakim Ketua Suwidya.

Kami mohon jaksa diminta untuk menghadirkan saksi saksinya dalam sidang berikutnya,” kata Suwidya dalam pembacaan putusan selanya.

Sementara itu usai sidang Gede Boby Aryawan mengakui menerima atas putusan sela tersebut. Menurut Gede Boby segala unsur perbuatan pidana harus dibuktikan. “Iya itu lebih baik semuanya dibuktikan, agar semuanya bisa terungkap,” ujarnya meninggalkan area Pengadilan Tipikor.

Sekedar diketahui, Santoso dalam perkara ini dianggap orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan Mobil Cepu Limitet (MCL) yang digunakan sebagai operasional Migas di Kabupaten Bojonegoro.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan dijelaskan kegiatan opersional MCL tersebut memerlukan bantuan dan dukungan dari Pemda Bojonegoro dalam bentuk pembebasan tanah.

Santoso membentuk Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk keperluan MCL dengan SK Bupati No : 188/756/KEP/412.12/2006 tanggal 6 Nopember 2006. Santoso selaku Bupati sekaligus sebagai Pelindung, penasehat terdiri dari Kepala Bakorwil II, Kapolwil, Kapolres, Kajari dan Kodim 1803 Kabupaten Bojonegoro.

Saat itu Santoso menujuk Wakil Bupati, Talkah, Ketua I, Sekda Bambang Santoso, Ketua II Kepala BPN, Djuprianto Agus Susilo, Sekretaris I, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda), Kasmoeni Sekretaris II, Kabag Pemerintahan, EC.Djumari. semenatar anggota terdiri dari para kepala SKPD termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Edi Santoso, sebagai Ketua Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk keprluan MCL tersebut.

Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk keperluan MCL, merumuskan bentuk kerjasama yang dituangkan dalam memorandum kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Mobil Cepu Limitet.Ltd No: 188/04/412.12/2007 tanggal 16 Mei 2007 dan ditanda tangani Bupati Bojonegoro, Santoso dan Brian.D.Boles selaku Presiden and General Manager Mobil Cepu Limitet. Ltd.

Dari kesepakatan kerja sama tersebut, pihak MCL telah memberikan dana kepada Pemkab Bojonegoro sebesar 3.814.650.000 rupiah, dana sebesar 3.814.650.000 rupiah merupakan lain-lain dari pendapatan Daerah yang sah merupakan penerimaan Daerah yang harus dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah (KUD).

Santoso memerintahkan Bambang Santoso selaku Sekda, agar dana bantuan tersebut masuk ke kas umum daerah sesuai dengan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang pedoaman pengelolaan keungan daerah. Dan selaku coordinator pengelolaan keuangan daerah, Bambang Santoso, seharusnya mengkordinaaskan agar dana bantuan MCL masuk ke rekening kas umum daerah.

Namun kenyataannya, dana sebesar 3.814.650.000 rupiah tidak masuk ke rekening kas umum daerah melainkan masuk kerekening atas nama Tim koordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk MCL. Sehingga perbuatan Bambang Santoso, bertentangan dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006.

Bambang selaku Sekda, menyetujui pengajuan Nota Dinas No : 540/412.11/2007 tanggal 14 Juni 2007, perihal rencana anggaran kegiatan sosialisasi pembebasan tanah pengembangan lapangan Banyu Urip oleh MCL yang disampaikan oleh Kasmoeni selaku Sekretaris I Tim. Bahkan Santoso menyetujui Nota Dinas tersebut.

Bantuan dari MCL yang diterima Tim kordinasi dan pengendalian pembebasan tanah untuk MCL sebesar 3.814.650.000 rupiah, rencananya akan digunakan untuk honorium Muspida koordoantor, Kabupaten, Kecamatan, Desa, Rapat dan perjalanan dinas.

Berdasarkan Nota Dinas, sekretaris I Tim, Kamoeni, Bupati Santoso, selaku pelindung Tim koordinasi, memberi disposisi dan memerintahkan langsung Kasmoeni untuk mencairkan dana bantuan sebesar 3.814.650.000 rupiah dari rekening Giro di Bank Jatim an agar dana tersebut dibagi-bagi.

Dari dana sebesar 3.814.650.000 rupiah, Santoso, menikmati sebesar 957.500.000 rupiah, sedangkan Bambang Santoso, menikmati sebesar 85 juta dan Ka Sat Pol PP, 412.075.000, Kabag Perlengkapan Sekretaris Daerah, Muftuchin, 154.175.000, Kabag Keuangan, 300 juta dan kepada pihak lain, 1.149.120.000 rupiah.

Atas perbuatan tersebut, Santoso dianggap bersalah dan diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 2 jo pasal 18 UU Tindak pidan korupsi jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain menyeret Santoso sebagai tersangka dalam kasus pembebasan tanah guna keperluan operasional Migas tersebut , Kejaksaan juga menetapakan Sekretaris daerah (Sekda) Bambang Santoso dan Edi Santoso Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Ka Sat Pol PP/peraka terpisah) Kabupaten Bojonegoro.@dhimasprasaja

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 20 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/hakim-tolak-ekspesi-h-m-santoso.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment