Thursday, February 21, 2013

KPK Kembali ‘Bongkar’ Mantan Presiden PKS Jadi Saksi Tersangka Lain

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali 10 saksi kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Kamis ini (21/02/13). Mereka ini termasuk yang sudah jadi tersangka seperti mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fatanah yang ditangkap KPK di hotel saat bersama mahasiswi. Keduanya harus ‘bongkar’ kesaksian untuk tersangka satu sama lain.

Delapan orang yang lain itu; 1) Agung Suganda (PNS), 2) Maria Elisabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama), 3) Ahmad Junaedi (Dir Kes Mas Veteriner&Pascapanen), 4) Ahmad Zaky (swasta), 5) Sahrudin (swasta), 6) Elda Deviane Adiningrat (swasta), 7) Arya Abdi Efendi (swasta), 8) Juard Effendi (swasta).

Baca juga: KPK Kirim 10 Penyidik ke Riau Tuntaskan Dugaan Suap Gubernur Rusli Zainal dan Kejagung Lamban, KPK Didesak Tangani Kasus BLBI Boediono

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, empat orang yang sudah dijadikan tersangka pada kasus kuota impor daging sapi, yakni Arya Abdi Efendi, Juard Effendi, Ahmad Fatanah dan Lutfi Hasan Ishaaq. Masing-masing dipanggil untuk jadi saksi satu sama lain.

“Juard Effendi untuk Arya Abdi Efendi, Ahmad Fatanah untuk Juard Effendi dan Luthfi Hasan Ishaaq untuk Ahmad Fatanah,” tutur Priharsa Nugraha, Kamis (21/02/2013).

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat perintah pencekalan terhadap empat orang; Ahmad Zaki, Rudi Susanto, Ridwan Hakim, dan Jerry Roger. Mereka dicekal sejak 8 Februari. Pencekalan berlaku sampai enam bulan.

Sebelum itu, KPK pada 5 Februari 2013, juga mencekal dua petinggi PT Indoguna Utama; Soraya Kusuma Efendi (Komisaris di PT Indoguna Utama), dan Maria Elisabet (Dirut PT Indoguna Utama), dan pihak swasta Deni Adiningrat.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Joko Irianto @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/kpk-kembali-bongkar-mantan-presiden-pks-jadi-saksi-tersangka-lain.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment