LENSAINDONESIA.COM: Satpol PP Kabupaten Lamongan merazia 7 minimarket yang melanggar izin operasional. Selain menertibkan, Satpol PP juga memanggil pengelolanya.
“Setelah kemarin lusa kita ditertibkan, keesokan paginya, pemilik tujuh toko modern itu telah memenuhi panggilan Satpol PP. Para pemilik juga berjanji akan memenuhi ketentuan sesuai perijinan yang dimiliki untuk tidak buka selam 24 jam sehari,” kata Kabag Humas dan Pemkab Lamongan, Mohammad Zamroni, Senin (18/02/2013).
Baca juga: Satpol PP Lamongan Tertibkan 38 Reklame Bermasalah dan Satpol PP dan Dinkes Lamongan Temukan Klinik Beroperasi Tanpa Izin
Dikatakan Zamroni, dari 7 mini market yang ditertibkan itu, 6 diantaranya adalah milik Handoko PT Indomarco Pristama. 6 minimarket itu berada di Kelurahan Banaran Kecamatan Babat, Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Jalan Sunan Drajat Lamongan, Jalan Lamongrejo Lamongan, Jalan Raya Sukodadi Sukodadi dan Jalan Raya Pucuk.
Sementara satu toko modern lainnya adalah milik Wahyu Purnomo dari CV Ridi Francis Indomart di Kelurahan Babat.
Menurut Zamroni, guna menindaklanjuti janji para pengelola minimarket itu, pihaknya juga kembali menerjunkan petugas untuk mengecek tujuh toko modern itu. “Dari hasil pantauan ulang, ketujuh toko modern yang kemarin ketahuan buka selama 24 jam, kini sudah beroperasi sesuai dengan ketentuan,”imbuh dia.
Penertiban itu, lanjut dia, sesuai dengan Perda Lamongan Nomor 06 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Lamongan. Juga terkait penegakan Perbup Nomor 18 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Lamongan Nomor 06 tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Lamongan.
“Meski toko yang menyalahi ijin operasional itu telah memenuhi warning kami, namun kedepan masih akan terus dipanatau agar tidak terulang pelanggarannya,” pungkas dia.
Dari tujuh toko modern itu, enam diantaranya adalah milik Handoko dari PT Indomarco Pristama yang berada di Kelurahan Banaran/Babat, Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Jalan Sunan Drajat/Lamongan, Jalan Lamongrejo/Lamongan, Jalan Raya Sukodadi/Sukodadi dan Jalan Raya Pucuk/Pucuk.
Sementara satu toko modern lainnya milik Wahyu Purnomo dari CV Ridi Francis Indomart di Kelurahan Babat Kec.Babat.@ali muhtar
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 19 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/19/melanggar-jam-operasional-7-minimarket-ditertibkan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment