Thursday, February 21, 2013

Pemecatan Wisnu WardhanaTerancam Macet

LENSAINDONESIA.COM: Meski saat ini surat pemberhentian sementara dan pergantian jabatan Wisnu Wardhana dari Ketua DPRD sudah diproses, namun belum ada tindakan dari fraksi Partai Demokrat (PD) untuk melakukan langkah strategis. Hal ini membuat banyak kalangan menilai usaha pencopotan WW dari terancam tersendat.

Bahkan, politisi yang digadang-gadang menggantikan posisi WW, yaitu M. Machmud yang saat ini menjabat Ketua Komisi B DPRD Surabaya enggan memberikan tanggapan. ”Saya gak mau berkomentar tentang itu. Kita lihat saja nanti,” ungkap politisi mantan wartawan lokal ini.

Baca juga: DPD Demokrat Jatim Kirim Surat Pemecatan Ketua DPRD Surabaya Hari Ini dan Tiga Komisi DPRD Surabaya Ancam Mosi Tidak Percaya WW

Sementara itu, terkait sikap M. Machmud yang terkesan takut dan sungkan kepada WW tersebut disikapi kader PD lainnya dengan sinis.
“Seharusnya sebagai calon yang direkom DPD Demokrat Jatim untuk menggantikan WW, Machmud harus bisa menyatakan sikap tegas,” ungkap Rusli Yusuf ketika dihubungi, Kamis (21/2/2013).

Bahkan, Rusli mengatakan bukan tidak mungkin rekom itu berubah jika Machmud terbukti tidak berani bersikap terkait pemecatan WW. ”Saat ini memang rekom DPD Jatim menunjuk Machmud sebagai pengganti WW. Namun, kalau gak mau berkomentar kan lucu, kesannya takut sama WW. Bukan tidak mungkin rekom tersebut bisa berubah,” ungkap pria yang juga sempat diajukan sebagai pengganti WW oleh DPC PD Surabaya ini.

Diketahui, DPC PD Surabaya sudah mengirimkan tiga nama sebagai pengganti WW, diantaranya Ratih Retnowati, Rusli Yusuf, dan M. Machmud. Namun, perkembangan terakhir, calon tersebut mengerucut setelah DPD PD Jatim hanya mengirimkan nama M. Machmud ke DPP PD.@iwan_christiono

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/pemecatan-wisnu-wardhanaterancam-macet.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment