Tuesday, February 19, 2013

Pengusaha Keramik Masuk DPO Polda Jatim

LENSAINDONESIA.COM: Pemilik UD Jaya Mandiri, Hengky Tiarso, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim karena ulahnya yang menipu Ang Ervan Wianta, pemilik PT Diva Cipta Lestari dalam jual beli keramik.

Kuasa hukum pelapor, Andry Ernawan saat dijumpai di Polda Jatim menyatakan, kasus penipuan ini ia laporkan pada 16 Mei 2012 dengan nomor laporan LPB/364/V/2012/SPKT. Dalam laporan dijelaskan kronologis penipuan tersebut, saat itu tersangka memesan keramik ke PT Diva Cipta Lestari milik pelapor.

Baca juga: Setahun jadi Buron, 2 Garong SPBU Batu Ceper Ditangkap dan Tergiur Tiket Pesawat Murah, Warga Grogol Tertipu 50 Juta

“Barang sudah diterima tapi tersangka tidak mau bayar, kerugian kurang lebih Rp 175 juta,” ujar Andry, Selasa (19/2/2013).

Selama penyidikan hingga berstatus tersangka kata Andry, Hengky tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya Hengky ditetapkan sebagai DPO dengan no DPO/60/X/2012/Ditreskrimum Polda tgl 31 okt 2012. “Namun polisi sampai saat ini masih belum berhasil menangkap tersangka,” ujar Andry. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 19 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/19/pengusaha-keramik-masuk-dpo-polda-jatim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment