LENSAINDONESIA.COM: Tak miliki ijin jual, 101 botol minuman keras (miras) golongan B, disita unit Sat Sabhara Polrestabes Surabaya. Barang bukti miras itu diamankan dari 3 penjual, yakni Sutadji (41) warga Rejosari Benowo, Surabaya, Sri Suratmi (43) warga Kauman, Benowo Surabaya dan Achmad Yani (41) warga Klakah Rejo Surabaya.
Tak hanya itu, dari gelaran operasi tipiring tersebut, polisi juga menyita 3 Jirigen arak jawa, 34 botol Arak dan 67 botol Miras. “Operasi tipiring ini dilakukan dari informasi warga, yang mengetahui adanya penjualan minuman keras tanpa ijin,” papar Kasubaghumas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti mendampingi Kasat Sabhara, AKBP Iwan Setyawan, Kamis (21/2/2013).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gulung Sindikat Judi Bola Internasional dan Pembobol Kredit BRI Otaki Sindikat Surat Palsu
Suparti menyebut, operasi ini dilakukan dalam rangka antisipasi maraknya konsumsi miras dikalangan pelajar, yang mengakibatkan kematian. Dari penangkapan itu, yang sering diamankan pihaknya seperti minuman jenis arak, Vodka, Whisky dan beberapa minuman keras yang tidak memiliki ijin cukai. “Kami akan terus menindak penjual, dan menyita minuman keras yang dapat merusak moral anak bangsa itu,” katanya.
Meski demikian, para penjual hanya dikenakan pidana ringan disertai pembinaan. Sedangkan, untuk miras akan dilakukan pemusnahan. @rakhman_k
Rizal Hasan @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/polrestabes-surabaya-sita-ratusan-botol-miras.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment