LENSAINDONESIA.COM: Surat pemecatan sementara yang ditandatangani Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jatim Soekarwo dan Sekretris Bonie Laksmana ternyata tidak membuat posisi Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana goyah. Pasalnya, politisi yang akrab dipanggil WW ini yakin bahwa DPP PD tidak akan menandatani surat pemecatan dirinya dari partai berlambang mercy ini.
“Saya yakin surat itu tidak direspon oleh DPP. Selain menyalahi aturan, surat itu cacat hukum dan tidak diproses,” ungkap WW, Rabu (20/2).
Baca juga: Rapimnas Partai Demokrat Tegaskan Komitmen Penyelamatan dan Bahaya, Presiden Ikut Ngurusi Kepentingan Parpol
Menurutnya, surat tersebut tidak bisa ditindak lanjuti DPP karena tidak menyebutkan alasan pemberhentian dari anggota PD. Bahkan dirinya mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak DPP pusat terkait surat tersebut.
“Di pusat itu orangnya pinta-pintar. Makanya tidak mungkin surat itu begitu saja ditandatangai jika tanpa dasar yang jelas. Kalau boleh saya bilang surat itu bodong,” tutur politisi yang diisukan merapat ke Partai Hanura ini.
Dirinya juga menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut tidak bisa diperuntukkan anggota partai, tapi pengurus saja. Namun, untuk kader yang melanggar dan melakukan kesalahan langsung dipecat.
“Memang saya tidak salah makanya mereka tidak mencantumkan. Ini adalah kesalahan mendasar dan surat itu tidak akan diproses," katanya.
Diketahui, hingga saat ini surat pemberhentian sementara Wisnu Wardhan dari partai demokrat oleh DPD PD Jatim belum mendapat tanggapan dari DPP. Namun, DPC PD Surabaya sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pergantian WW oleh beberapa kader untuk mengganti dari posisi Ketua DPRD.@iwan_christiono
Catur Prasetya @lensaindonesia 20 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/ww-anggap-surat-dpd-pd-jatim-bodong-dan-tidak-bisa-diproses.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment