Thursday, March 14, 2013

Pengacara Nekat Lakukan Perlawanan Hukum Jika Limantoro Dieksekusi

LENSAINDONESIA.COM: Limantoro Santoso terdakwa kasus penipuan bisnis tembakau miliaran rupiah hadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2013).

Didampingi kuasa hukumnya Adjiz Gunawan Wibowo,  Limantoro mengajukan PK terkait turunnya salinan putusan Mahkamah Agung sejak Desember 2012 lalu, yang menghukumnya tiga tahun penjara atas kasus penipuan bisnis tembakau.

Baca juga: Korupsi Lab UNM, Subur Bantah Kenal Rektor dan Pengadilan Tipikor Surabaya Segera Dipindah ke Juanda

Agenda sidang PK II kali ini adalah pembacaan dan tanggapan dari Jaksa Edy Winarno dengan Ketua majelis hakim Eko Sugianto. Seusai pembacaan tanggapan, pihak kuasa hukum Limantoro mengajukan saksi Yeni Merawati (49) dari Pasuruan.

Menurut Adjiz selaku kuasa hukum, saksi Yeni mempunyai bukti baru berupa bukti transfer bank dan kwitansi. ”Kami memohon agar majelis hakim berkenan mendengarkan kesaksian dari kami agar permasalahan kasus tersebut bisa lebih jelas,” katanya.

Dalam persaksiannya, Yeni mengakui bahwa dirinya dititipi oleh istri Limantoro. “Sebuah tas kresek untuk diserahkan kepada Limantoro sewaktu di tahan di kepolisian,” kata Yeni.

Namun, dirinya tidak berhasil bertemu dengan Limantoro karena ditolak oleh petugas polisi untuk menjenguknya. “Awal Februari tahun ini, istri Limantoro menghubungi saya untuk meminta kembali tas kresek tersebut. Setelah dibuka di depan saya baru saya lihat ada buku tabungan, kwitansi, dan bukti transfer serta surat pernyataan,” ujarnya.

Seusai sidang, Adjiz mengungkapkan bahwa secara yuridis Limantoro tidak mengambil uang serupiah pun. “Dan sudah jadi tugas dari jaksa untuk membebaskan seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dari hukuman penjara,” katanya.

Saat ditanyakan apakah akan mentaati hukum bila kejaksaan melakukan panggilan untuk menjalani putusan MA. Adjiz mengatakan bahwa Limanto hanya menerima sekali surat panggilan dari kejaksaan. “Bila akan dieksekusi maka kami akan melakukan perlawanan hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Limantoro dihukum tiga tahun oleh hakim PN Surabaya karena terbukti melakukan penipuan. Namun di tingkat banding, Limantoro dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi. Saat mengajukan kasasi, majelis hakim MA menjatuhkan hukuman tiga tahun karena melanggar Pasal 378 KUHP.

Limantoro hingga duduk di kursi pesakitan ini setelah Tio Piauw Jong alias Markus melaporkannya ke polisi. Tio Piauw adalah seorang pengusaha properti yang merasa dirugikan Limantoro dalam pengolahan bisnis tembakau. Saat itu Limantoro menjanjikan pada korban Tio keuntungan 10 % dari modal.

Tergiur dengan perjanjian yang dilontarkan Limantoro, Tio mentransfer uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk moral. Transfer dilakukan bertahap, pertama Rp 400 juta, kemudian Rp 200 juta dan terakhir Rp 600 juta, hingga total seluruhnya ada Rp 1,2 miliar. Sayangnya Limantoro tidak menepati janjinya. Setelah ditagih beberapa kali, Limantoro mengembalikan uang modal Rp 1,2 miliar.

Lalu, Limantoro kembali menawarkan kerjasama pengelolaan tembakau. Kali ini Limantoro meminta uang modal pada Tio sebanyak Rp 9,4 miliar dengan janji kalau tembakau yang dikelolanya sudah mendekati panen dan ada perusahaan rokok yang mengincarnya. Korban kembali memberikan modal hingga Rp 9,4 miliar. Tapi kenyataanya Limantoro tak kunjung membayar tagihan utang. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 14 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/14/pengacara-nekat-lakukan-perlawanan-hukum-jika-limantoro-dieksekusi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment