Thursday, February 21, 2013

20 Persen Radio dan TV di Jatim Tak Punya Ijin Siaran

LENSAINDONESIA.COM: Dari lebih 400 lembaga penyiaran yang ada di Jawa Timur, sekitar 80 persen saja yang telah memiliki izin siaran. Sisanya masih banyak yang belum berizin karena tak tersedianya kanal frekuensi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur, Fajar Arifianto Isnugroho saat ditemui LICOM, Kamis (21/2/2013) mengatakan, untuk lembaga penyiaran radio hampir semuanya sudah berizin, kecuali 100 radio yang berada di wilayah Malang, Kediri, dan Jombang. Untuk lembaga penyiaran televisi lokal, ada 16 yang belum berizin yakni berada di wilayah Malang, Kediri, dan Madiun. ”Mereka bersiaran tapi tak punya izin karena memang kanal frekuensinya penuh,” katanya.

Baca juga: Temui Fans, Armada Siaran di I-Radio dan Kembali Digelar, Indonesian Radio Awards 2012

Untuk TV lokal, yang belum berizin ada delapan TV di Malang, enam TV di Kediri, dan empat di Madiun. Karena kanal frekuensinya habis, maka perlu penambahan. ”Jika kanal frekuensi ditambah, maka semua radio dan TV dapat diproses perizinannya. Namun, penambahan kanal ini wewenang Kementerian Kominfo,” katanya.

Agar kanal dapat ditambah, tahun 2012 lalu KPID Jatim juga telah mengajukan penambahan pada Menteri Kominfo. “Usulan penambahan kanal sudah kami sampaikan tahun lalu. Kabarnya saat ini masih dibahas di pusat dan masih ada maping penataan kanal,” jelasnya. Jika disetujui, maka akan diterbitkan Permenkominfo baru untuk penambahan kanal itu.

Menurut dia, penambahan kanal itu perlu karena masih besar potensi ekonomi dan penduduk yang memerlukan eksistensi lembaga penyiaran. Adapun wilayah yang perlu penambahan, yakni di Sidoarjo, Gresik, Jombang, Mojokerto, Kediri, Malang, dan Madiun. @sarifa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 21 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/21/20-persen-radio-dan-tv-di-jatim-tak-punya-ijin-siaran.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment