LENSAINDONESIA.COM: Karena ulahnya mencabuli seorang gadis ingusan, seorang kondektur bus harus siap untuk hidup lebih lama di balik terali besi Lapas kelas II Bojonegoro.
Agus Nur (32) diduga mencabuli gadis di bawah umur sebanyak 3 kali dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bojonegoro menuntutnya 4 tahun penjara ditambah denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Publik yang Punya Kasus Dilarang Temui Hakim dan Kejaksaan Giring Eks Kabag Keuangan ke Lapas
Di persidangan, terdakwa tertunduk lesu mendengar tuntutan tersebut.
Terdakwa harus dipidana sesuai dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23/2002 jo pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan terdakwa mengakui perbuatannya.@hidayat
Rizal Hasan @lensaindonesia 20 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/cabuli-gadis-ingusan-kondektur-bus-dituntut-4-tahun-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment