Wednesday, February 20, 2013

Pejabat Polda Jatim Sepakat Bungkam Soal Kasus Pupuk Oplosan

LENSAINDONESIA.COM: Sejak penggerebekan oleh Subdit IV Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Senin (22/1/2013) lalu, penyidikan kasus pengoplosan pupuk bersubsidi oleh PT. NK di sebuah gudang di Kawasan Industri Gresik (KIG) belum juga tertuntaskan.

Bahkan, beberapa Perwira Menengah (pamen) Polda Jatim tetap saja tak berkenan memberikan keterangan tentang kelanjutan penuntasan kasus yang juga mendapat perhatian khusus dari Komisi B DPRD Jawa Timur ini.

Baca juga: Polda Jatim Musnahkan 1.364,12 Gram Sabu dan Ekstasi dan Kejati Kembalikan Berkas Korupsi Dispendukcapil ke Polda Jatim

Kasubbid Penmas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo saat dikonfirmasi Rabu (20/2/2013) siang tadi tetap tak ingin memberikan keterangan seputar kasus pupuk tersebut lantaran belum selesainya penyelidikan. “Tunggu release saja ya, jangan tanya soal pupuk oplosan itu sekarang. Yang pasti kita masih melakukan penyelidikan,” elaknya.

Sedang Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Drs. Hilman Thayib belum bisa ditemui untuk wawancara.

Sebelumnya, wartawan LICOM juga sempat mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasubdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Siahaan selaku penyidik kasus ini usai release di Mapolda Jatim, Senin (28/1/2013) lalu. Namun yang bersangkutan juga enggan berbicara terkait hal diatas. “Sudahlah nanti saja. Kalau soal itu (pupuk oplosan, red). Kalau sudah selesai penyelidikan saja,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit I Kehutanan Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggerebekan di Gresik terkait dugaan pengoplosan pupuk bersubdisi jenis NPK Phonska yang diproduksi PT. Petrokimia Gresik (PG), di sebuah gudang milik PT. NK di KIG.

Dalam penggerebekan itu, terungkap jika PT. NK melakukan aktivitas pengoplosan NPK Phonska bersubsidi dengan bahan lain dan dimasukkan ke dalam sebuah karung yang sudah dipersiapkan dengan merek Srijoyo lantas dikirim ke PT. Hanampi di KIM Gresik.

Dari data yang dihimpun LICOM, lolosnya pupuk bersubsidi ke PT NK ini mengunakan modus pengajuan permintaan pupuk bersubsidi dengan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok Petani) pupuk ke PG agar keluar harga DO untuk pupuk subsidi sebesar Rp 1.800/kilogram (sesuai SK Mentan).

Namun, setelah pupuk keluar, oleh penyalur tidak dibagikan ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mengajukan pembelian, tetapi dijual kembali kepada oknum PG dengan harga jual kembali pupuk subsidi yang ditetapkan sebesar Rp 2.200/kilogram.

Selanjutnya pupuk subsidi itu disalurkan ke PT. NK dengan harga Rp 2.800 per kilogram. Di PT NK, pupuk kemudian dioplos dengan campuran lain di pabrik yang hanya berjarak 500 meter dari pabrik PG. Pupuk produksi PT NK bermerek Srijoyo ini lantas dipasok ke PT Hanampi Kahuripan Sejahtera di Kawasan Industri Maspion dengan harga Rp 3.250 perkilo.

Sebagai catatan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di PG yang ditetapkan pemerintah terdiri dari jenis urea Rp 1.600 perkilo, ZA Rp 1.400 per kilogram, SP-36 Rp 2.000 per kilogram, Phonska NPK Rp 2.300 perkilo.

Dalam penggerebekan kala itu, tim Polda Jatim mengamankan tiga orang karyawan perusahaan yang berlokasi di KIG blok E-2 Gresik tersebut yaitu Prapto, Iwan dan Yopi serta 5 kg pupuk yang sudah dioplos dari gudang tersebut untuk diteliti dan dijadikan barang bukti. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 20 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/pejabat-polda-jatim-sepakat-bungkam-soal-kasus-pupuk-oplosan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment