Wednesday, February 20, 2013

Kuasa Joko Slamet Tetap Ajukan Keringanan

LENSAINDONESIA.COM: Joko Slamet alias Tongos salah satu pelaku pembunuhan atas nama korban Ellen Carolin karyawan PT Asco Prima Mobilindo yang tewas Dusun Slepi, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Kamis (21/2) besok akan menerima putusan hukuman.

Setelah sebelumnya dalam sidang pria berusia 17 tahun ini akhirnya didakwa hukuman penjara 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2)lalu di ruang sidang Sari II.

Joko slamet alias Tongos merupakan pelaku yang sengaja membujuk korban Ellen Carollina (24), karyawan PT Asco Prima Mobilindo yang tewas Dusun Slepi, Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Jum'at (30/11/2012) lalu. Namun,

Menurut Kuasa Hukum Sandy DS Joko Slamet Sidang sebelumnya dalam bacaan Jaksa Penuntut Umum I Wayan Yudhistira menjelaskan pembunuhan terhadap Ellen Carollina (24), karyawan PT Asco Prima Mobilindo yang sudah terungkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polretabes Surabaya tidak ada lain adalah ingin menguras harta benda korban pada, Kamis(29/10/2012) lalu.

"Joko Slamet alias Joko Tongos dituntut 5 tahun hukuman," kata I Wayan Yudhistira kepada wartawan, Kamis (14/2/2013)lalu.

Secara terpisah Arderio Hukom SH kuasa hukum Joko Slamet mengatakan akan mengajukan pembelaan. "Karena terdakwa Joko ini hanya disuruh saja, dan dijanjikan uang 2 juta oleh pelaku utama Limanto Hartono alias I We alias Erik alias Roni (24) warga Pacar Kembang No 49. Minggu depan hari senin, kami tetap akan mengajukan pledoi," tegas Arderio.

Menurut Sandy DS Kuasa hukum Joko slamet karena kondisinya masih dibawah umur masih akan mengajukan keringanan hukuman. “Dia (Joko Slamet) bukan pelaku dan masih dibawah umur klien kami sendiri tidak tahu ada rencana pembunuhan, yang tahu hanya rencana merampok karena joko diajak serta iming imingi uang 2 juta, awalnya ragu, besok pastinya klien kami akan mengajukan keringanan,” beber Sandy kepada LI.COM, Rabu (20/2/2013).

Sekedar diketahui otak pembunuhan Ellen Carolin adalah Limanto Hartono yang juga warga Pacar Kembang Gang Lebar 49 Surabaya dan Joko Slamet alias Tonggos (17) masih menjalani persidangan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Ririn saat membacakan dakwaannya Erik alias Limanto Hartono dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP tentang perencanaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang dan pencurian dengan kekerasan dan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan.@dhimasprasaja

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 20 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/kuasa-joko-slamet-tetap-ajukan-keringanan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment