LENSAINDONESIA.COM: Merlin Juliana Manurung (40) terdakwa kasus penipuan yang melibatkan sejumlah istri Polisi di jajaran Polda Jatim akhirnya dituntut 1 tahun 3 bulan hukuman penjara di 'kursi panas' ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/2/2013).
Sidang kali ini, Merlyn selaku terdakwa yang diketahui sudah tiga kali tak menghadirikan saksi akhirnya membawa saksi atas nama Ricky Firmansyah serta sidang sebelumnya Weny andrianto, Rabu(13/2)lalu, nampak menundukkan kepala dan menerima tuntutan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum I Wayan Oja Miasta menyatakan terdakwa Merlin Juliana Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Pidana.
Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Merlin Juliana Manurung tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan perintah agar segera ditahan saat I Wayan Oja Miasta Jaksa membacakan tuntutan kepada terdakwa Merlin juliana Manurung.
Sekedar diketahui sebelumnya bahwa kejadiannya terjadi pada awal september 2011 hingga maret 2012 Merlin Juliana Manurung dimana menipu korban Siti Djumiyah dan Tri Wulandari mengaku ditipu oleh Merlyn Manurung dengan menderita kerugian seratus lima belas juta rupiah (Rp 115 juta) dan lima puluh juta rupiah (Rp. 50 juta).
Awalnya Siti Djumiah diajak kerjasama dengan mengatasnamakan koperasi simpan pinjam yang dijadikan modus operandinya adalah dengan menawarkan simpan pinjam koperasi yang fiktif namun setelah dicek ternyata tidak ada kerjasama dengan kantor pos.
Merlyn diajukan ke persidangan karena diduga menipu dan diduga menggelapkan uang sebesar Rp 165 juta milik Siti Djumiah dan Tri Wulandari, keduanya juga istri polisi dan perwira menengah yang berdinas di Polda Jatim.
Uang itu dipinjamkan untuk pengembangan koperasi simpan pinjam yang bekerjasama dengan kantor pos yang diakui milik Merlyn. Namun hingga dia dipidanakan, kedua korbannya ini tidak pernah mendapat hasil dari koperasi. Bahkan uang mereka hingga kini belum dikembalikan.@dhimasprasaja
Akhirnya Majelis Ketua Hakim Sriyatmo Joko Sungkowo menegaskan terhadap terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan? Merlin mengatakan akan mengajukan pembelaan atas perbuatannya melalui kuasa hukumnya Gunadi SH.”Baiklah minggu depan sidang dilanjutkan untuk pledoi Anda,” kata Sriyatmo Joko Sungkowo kepada terdakwa.
Secara terpisah Gunadi mengatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya ini adalah bukan kasus pidana. “Kasus ini sebenarnya masuk wilayaj perdata, kami akan ajukan pledoi,” tuturnya kepada wartawan. @dhimasprasaja
Catur Prasetya @lensaindonesia 20 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/merlyn-dituntut-satu-tahun-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment