LENSAINDONESIA.COM: Tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung, ratusan petani yang berasal dari Serikat Petani Karawang melakukan aksi ‘tolak bala’ di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Mereka menuding ada kejanggalan dalam putusan MA soal PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang sudah diakuisisi oleh Agung Podomoro Land.
Baca juga: 8 Kasus Korupsi Masih Menunggu Putusan MA dan Dua Koruptor Perkara Korupsi Mandiri Segera Dieksekusi Kejagung
Dalam putusan perkara sengketa 350 Hektar lahan pertanian milik petani di tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, terjadi tumpang tindih.
Pada putusan yang bernomor PK160/pdt/2011 dimenangkan PT Sumber Air Mas Pratama. Namun putusan kasasi MA sebelumnya, nomor 316/pdt/2007 dimenangkan oleh masyarakat.
"kami tidak mau kekerasan Mesuji terjadi. Jadi bisa saja masyarakat melawan saat dieksekusi," ujar Hendra Supriyatna, Kordinator warga kepada Licom, Rabu (20/2/13).
Dari penjelasannya, diketahui warga masih membayar pajak, memiliki L/C, serta lahan masih ditempati oleh masyarakat. Baginya, jika MA tetap melakukan eksekusi, akan rawan kekerasan.
Sebelumnya, 49 orang pemilik tanah dari 250 orang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan itu dimenangkan oleh warga.
PT SAMP akhirnya mengajukan peninjauan kembali pada tingkat Mahkamah Agung. Padahal warga penggugat mampu memberikan bukti-bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat dan bukti wajib pajak.@priokustiadi
Khairul Fahmi @lensaindonesia 20 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/20/putusan-ma-pro-pengusaha-petani-karawang-gelar-tolak-bala.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment