Thursday, March 14, 2013

Residivis Narkoba Akhirnya Mengaku Setelah Digertak Hakim

LENSAINDONESIA.COM: Agus Warsito alias Aliong (53) bersama Azhar abraham alias Jerry kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2013) di ruang garuda. Terdakwa kasus kepemilikan 14 kilogram sabu-sabu, 190 ribu butir ekstasi dan 20 kilogram keytamine, ini menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon seakan murka terkait berbelit-belitnya terdakwa Azhar seakan tidak kenal sebelumnya dengan Amir(DPO). Sebelumnya Azhar menjelaskan, dalam pertemuan singkat di sebuah restoran fast food, dirinya mengaku ditugasi Amir namun tak diberitahu apa tugasnya. Pada kesempatan itu Azhar mengaku meminjam uang Rp 5 juta dan diamini Amir dengan syarat Azhar mau mengantarkan barang di dalam dus kepada Aliong.

Baca juga: Praktisi Hukum Sarankan Soekamto Cs Dikirim ke Lapas Sukamiskin dan Ibu Korban Pembunuhan Menangis Ceritakan Kisah Anaknya

Namun pernyataan terdakwa ditepis oleh Hakim karena tidak masuk akal. Pertemuan sekali kok Amir langsung kasihkan uang dan satu dus ekstasi yang nilainya miliaran rupiah. “Saudara sudah berbohong,apa saudara bukan Warga Indonesia, saudara terdakwa saya anggap sudah meracuni saudaranya sendiri dengan ekstasi dan obat gila lainnya,”tegas Antonius Simbolon.

“Sekali lagi saya bertanya apakah saudara belum pernah dipenjara?,” tanya hakim. “Belum pak,”jawab terdakwa sambil tertunduk

Seakan tidak yakin dengan jawaban terdakwa, Anggota Majelis Hakim menggertak “Saudara berbohong nanti saya cek di internet,” tegas anggota Majelis Hakim.

Mendengar pernyataan itu, Azhar langsung mengaku pernah sekali ditahan dengan kasus yang sama lalu diputus penjara satu tahun pada tahun 2002.

Hakim tidak langsung percaya dan tetap menanyakan hal yang sama kepada terdakwa. “Jawab yang jujur berapa kali dipenjara dan hukumannya yang benar satu tahun apa lebih. Saksi dari Mabes Polri sebelumnya mengatakan bahwa saudara adalah residivis. Jangan berbelit-belit,” desak Majelis Hakim.

Terus menerus didesak, terdakwa merasa terpojok dan mengakui perbuatannya sebagai residivis narkoba, “Ya pak hakim saya ditahan 2 kali dan ini yang ketiga kalinya. Hukuman yang kedua diputus 2,5 tahun,” ucap terdakwa.

Seperti diberitakan, pada 16 September 2011 lalu, Mabes Polri beserta Polda Jatim berhasil menggerebek rumah seseorang yang diduga bandar besar ekstasi di kawasan Ploso Surabaya.

Dalam kamar kos milik Agus Warsito alias A Liong (53) itu, polisi mengamankan 14 belas kilogram narkotika berjenis sabu-sabu, 20 kilogram keytamine dan 190 butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai hingga Rp 47,5 miliar. Penangkapan Aliong sendiri berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Zarkawi dan Azhar.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 14 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/14/residivis-narkoba-akhirnya-mengaku-setelah-digertak-hakim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment