Polisi Terus Sosialisasikan Bahaya Permen Pembangkit Libido
LENSAINDONESIA.COM: Polisi terus soroti permen pembangkit libido perempuan dari Cina dan dijual melalui dunia maya atau yang lebih dikenal dengan permen cinta ini. Meski permen ini masih dalam penelitian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)Surabaya dan belum ditemukan kandungan yang bisa meningkatkan libido, namun peredarannya masih terus dipantau aparat berwajib.
Baca juga: Terobos Lampu Merah, Warga Bangkalan Tewas Tabrakan dan Polisi Cegah Peredaran `Permen Cinta` di Kalangan Pelajar SMA
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anom Wibowo, permen itu tidak mempunyai ijin edar. “Penjual permen itu pastinya tak punya ijin edar. Sehingga bagi pengedar permen ini yang tertangkap, akan dikenakan undang-undang kesehatan ancamannya bisa mencapai 4 tahun bahkan penjara. Karena tidak ada ijin departemen kesehatan, sekaligus tidak ada ijin masuk ke Indonesia.”
AKBP Anom Wibowo juga mengatakan, polisi kesulitan menangkap pengedar atau penjual. Sebab, penjualnya dipromosikan melalui dunia maya alias internet. Sementara transaksinya, pembeli harus membayar melalui rekening terlebih dahului baru kemudian barang dikirim.
Nah, pada saat pengedar sudah untung besar, penjual tidak lagi memakai rekening lama dan beralih ke rekening baru agar tidak terlacak polisi. “Belum tentu rekening yang dipakai pengedar itu bisa tahan lama. Sebab jika sudah untuk besar, mereka akan membuat rekening baru,” tutupnya. @rakhman_k
Andiono Hernawan @lensaindonesia 14 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/14/polisi-akui-kesulitan-tangkap-pengedar-permen-cinta.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment