Friday, February 15, 2013

Polres Jakarta Selatan Musnahkan Narkotika Senilai Rp 14,9 Miliar

LENSAINDONESIA.COM: Polres Jakarta Selatan melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 1,4 ton yang dilakukan di halaman Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2013). Sejumlah pemuka agama dan tokoh masyarakat juga hadir dalam pemusnahan daun memabukkan ini. Rinciannya sebanyak 1.477.360 gram yang dikonversi mencapai sekitar Rp 14,9 miliar. Ada 14 tersangka dan ada 4 jaringan termasuk di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan) yang terlibat kasus ini.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pengedar dan pengguna narkoba setiap hari mengalami peningkatan dan makin tinggi statistiknya, kita berharap seluruh elemen masyarakat membantu melakukan pencegahan.

Baca juga: Masya Allah! Lima Pekerja Bangunan Tewas di Lubang 'Septic Tank' dan Astaga! Cuma Gara-gara Nolak Hubungan Intim, Suami Aniaya Istri

“Jadi untuk mencegah, seluruh elemen perlu ikut partisipasi baik aparat, pelajar, LSM, tokoh masyarakat harus kerjasama mencegah dan memberantas narkoba,” kata Wahyu di Mapolres Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Wahyu, pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai bentuk transparansi Mabes Polri kepada masyarakat kaitannya dengan proses penyidikan kasus narkoba.”Ini komitmen kita bersama untuk memberantas narkotika,” jelasnya.

Untuk itu Wahyu berharap masyarakat mau mendeteksi guna melakukan pencegahan, sehingga bisa memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Apabila ada hal sekecil apa pun harus segera diinformasikan, itu komitmen kita supaya Jakarta Selatan bebas narkotika,” sambungnya.

Pemusnahan ini berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 91 tentang narkotika dan pasal 45 KUHAP, diaman barang bukti bisa dimusnahkan dengan sample yang diajukan ke pengadilan. @hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 15 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/15/polres-jakarta-selatan-musnahkan-narkotika-senilai-rp-149-miliar.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment