LENSAINDONESIA.COM: Sebanyak 46 orang buruh UD Cipta Inti Pratama PHK, Jumat (15/2/2013). Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) itu dilakukan pihak manajemen pabrik garmen ini setelah puluhan buruh tersebut menuntut gaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Awalnya, para buruh hendak melakukan aksi unjuk rasa ke Balaikota Malang dan mengadu ke DPRD Kota Malang. Namun, pihak manajemen meminta mereka untuk berdialog terlebih dahulu. Tempat dialog ditetapkan di Jalan Sriwijaya, Kota Malang.
Baca juga: UMK Kota Malang Tahun 2013 Naik 12,5% dan Ribuan Buruh Pabrik Rokok di Kota Malang Memprotes PP Tembakau
Dalam dialog itu, para buruh yang dikoordinir Eli Ulia ini meminta agar gaji yang selama ini borongan disesuaikan dengan ketentuan UMK. Namun, pihak manajemen yang diwakili Kepala Personalia UD Cipta Inti Pratama, Fadilah, keberatan dengan tuntutan para buruh tersebut.
Pihak manajemen memilik untuk melakukan PHK pada puluhan buruh yang sudah bekerja belasan tahun itu. Mereka pun dijanjikan akan diberi pesangon. “Kami putuskan untuk memberi pesangon Rp 10 juta,” tegas Fadilah.
Dia menjelaskan bahwa keputusan melakukan PHK itu karena kondisi perusahaan pailit. Apalagi, kata dia, kondisi bos UD Cipta Inti Pratama kini dikabarkan sakit jantung. “Makanya, sejak hari ini, (Jumat 15/2/2013) perusahaan berhenti beroperasi. Perusahaan ditutup,” tegasnya.
Mendengar keputusan manajemen perusahaan rokok yang beralamat di Jalan Bandulan Barat 31 Malang itu ditutup, puluhan buruh tidak terima. Apalagi hanya diberi pesangon Rp 10 juta. Mereka menuntut gaji sesuai UMK.
“Jika PHK dilakukan, kami minta pesangon sesuai aturan. Ya, minimal Rp 40 juta tiap karyawan. Sebab, ada rumusnya untuk menghitung. Kalau Rp 10 juta itu terlalu kecil bagi kami,” terang Eli Yulia.
Makanya, para buruh mengancam akan menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya. Mereka tidak mempersoalkan prosesnya bakal panjang. Karena itu, saat dialog deadlock, para buruh pun langsung bergerak melaporkan UD Cipta Inti Pratama itu ke Mapolres Kota Malang.@aji dewa roisky
Andiono Hernawan @lensaindonesia 15 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/15/tuntut-gaji-sesuai-umk-puluhan-buruh-cipta-inti-pratama-di-phk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment