Friday, February 15, 2013

Hamil 8 Bulan, Warga Bulak Kenjeran Nekat Embat Harta Teman

LENSAINDONESIA.COM: Terbelit tuntutan ekonomi keluarga, Sintia Candra Arista (17) warga Jl Bulak Kenjeran gang Lebar Surabaya ini nekat curi perhiasan emas senilai Rp 4 juta. Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Yudho Hariyono saat ditemui wartawan, Jumat (15/2/2013) mengatakan, korban pencurian dari ibu dengan seorang putra berumur 10 bulan dan sedang hamil tua 8 bulan ini adalah temannya sendiri, yakni Tri Indiyati (26) warga Jl Bulak Kenjeran gang 3.

“Korban dan tersangka adalah teman, tersangka mencuri surat gadai perhiasan milik korban, kemudian surat tersebut dicairkan dengan melakukan penjualan perhiasan emas sesuai kwitansi pembelian awal,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tembak Dua Oknum TNI dan Melawan Saat Dibekuk, Curanmor Ditembak Polisi

Diterangkannya, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (13/2/2013) lalu. Saat itu, Tri Indiyati (26) bertandang ke rumah pelaku dengan mengunakan motor. Saat itu, pelaku meminjam motor Tri Indiyanti untuk membeli makanan. Namun dalam perjalanan kehabisan bensin. Pelaku pun berniat membelikan bahan bakar bensin eceran. Saat membuka jok motor, dirinya menemukan ada 5 lembar surat pegadaian tentang perhiasan emas di Koperasi sekitaran Bulak Tinjang, dari temuan itu maka pelaku nekat mengambilnya.

Setelah korban pulang dari rumah pelaku, Sintia Candra lalu menuju rumah temannya Novi, dengan maksud meminjam uang guna menebus perhiasan emas dari surat gadai yang dicurinya. Dari kelima surat gadai ditebuskan menjadi Rp 1,4 juta untuk bisa mendapatkan perhiasan milik korban. “Setelah ditebus, emas yang sudah ditangannya segera dijual ke toko mas Wahyu Rejo di Jl Raya Pogot dengan harga Rp 4 juta. Uang itu dipotong Rp 1,4 juta untuk dikembalikan ke Novi,” jelas AKP Yudho.

Dengan sisa uang Rp 2,6 juta, Sintia berniat menggunakannya untuk menjenguk suaminya Albraham, yang ditahan di Polrestabes Surabaya dalam kasus pencurian serta memenuhi kehidupan sehari-hari.

Namun belum sempat uang itu digunakan, Tri Indiyati mengetahui aksi pelaku. Berawal dari korban yang mengetahui 5 lembar surat gadainya hilang, kasus ini dilaporkan polisi.

Polisi yang mendapat keterangan korban langsung curiga terhadap Sintia, karena menurut keterangan Tri, hanya Sintia yang meminjam motornya dalam waktu dekat.

“Awalnya pelaku tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri surat gadai dan telah menjual emas milik korban. Namun saat saksi Novi didatangkan serta dari karyawan Toko Emas Wahyu Rejo membenarkan bahwa pelakulah yang menjual emas itu, maka dia tidak bisa mengelak lagi. Pelaku kemudian kami tangkap,” tegas Yudho.

Dari pencurian tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 pasang anting 2,5 gram, kalung berat 5 gram, cincin berat 3 gram, cicin berat 2,8 gram, gelang rantai 2,95 gram, dan gelang perak. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 15 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/15/hamil-8-bulan-warga-bulak-kenjeran-nekat-embat-harta-teman.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment