Friday, February 15, 2013

Tukang Foto Ahli Buat Dokumen Palsu Diringkus Polisi

LENSAINDONESIA.COM: Terima pembuatan dokumen palsu, termasuk KTP (Kartu Tanda Penduduk), tukang foto ini harus mendekam di tahanan. Iwan (51), warga Wonokusumo Lor ini dibekuk Petugas Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya. dari tangannya disita barang bukti berupa Surat/dokumen berupa KTP, ijazah, akte kelahiran, CPU, Mesin Scan, mesin laminating, mesin printer yang digunakan untuk pemalsuan dokumen itu.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun. Kami juga masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam sindikat ini,” terang Kasubbag Humas Kompol Suparti didampingi Kanit Pidek AKP M. Ahyar, Jumat (15/2/2013).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 109 PSK dan Pembobol Kredit BRI Otaki Sindikat Surat Palsu

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Iwan membuat KTP seseorang dengan mengubah nama dan data identitas lain untuk pengajuan kredit motor. Caranya, KTP yang asli sebagai contoh untuk di-scan dan diedit di komputer kemudian dicetak. Untuk menyempurnakannya, tersangka kemudian melaminating KTP palsu tersebut. ”Selain KTP palsu, tersangka juga melayani surat/dokumen palsu lainnya yaitu Ijazah, serta Akta Kelahiran dan lain-lain,” tambah Suparti.

Sedangkan biaya dalam pembuatan surat/dokumen palsu itu, Iwan mematok harga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu untuk KTP palsu, ijasah palsu dengan harga Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu dan akte kelahiran antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 70 ribu. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 15 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/15/tukang-foto-ahli-buat-dokumen-palsu-diringkus-polisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment