Saturday, February 16, 2013

Mantan PNS Dinas UKM Dijebloskan ke Lapas Bojonegoro

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengeksekusi Miftahul Hadi, terpidana kasus korupasi Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 2000 senilai Rp 514 juta. Mantan pejabat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) itu pun langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Bojonegoro, Kamis (14/02/2013) lalu.

Miftahul dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI. Pensiunan PNS yang kini menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangun Kabupaten Bojonegoro itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana usaha kredit tani tahun 2000 senilai Rp 514 juta. Ia dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau hukuman pengganti satu bulan kurungan.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Bojonegoro Segera Dieksekusi dan Kabur, Mantan Sekda Bojonegoro Resmi DPO Kejaksaan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Musleh Rahman mengatakan, terpidana ini termasuk kooperatif karena mendatangi panggilan eksekusi Kejaksaan kali pertama sesuai dengan undangan, pukul 09.00 WIB. “Terpidana ini kooperatif,” jelasnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Miftahul Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Putusan hakim kasasi MA RI menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,” lanjutnya.

Sementara, lanjut Musleh, terpidana juga akan membayar denda senilai Rp 50 juta dengan cara dicicil. Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Bojonegoro memberikan batas waktu hingga satu tahun setelah eksekusi. “Dendanya menurut terpidana akan dibayar dengan cara dicicil,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, kasus korupsi bantuan dana kredit usaha tani tersebut terjadi pada tahun 2000. Saat itu, Miftahul Hadi masih berstatus sebagai pegawai di Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bojonegoro. Namun, ia juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Bangun di Jalan Pattimura, Kota Bojonegoro.

Saat itu, lanjutnya, ada program bantuan dana kredit usaha tani yang disalurkan lewat koperasi Bangun senilai Rp 484 juta. Namun, dana itu setelah dihitung bunga harus dikembalikan saat jatuh tempo senilai Rp 514 juta. “Saat jatuh tempo, koperasi Bangun hanya mengembalikan Rp 449 juta sehingga ada kekurangan senilai Rp 65 juta,” lanjut Musleh.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tahun 2010 lalu, Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memutuskan terdakwa Miftahul Hadi terbukti bersalah dan dihukum satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta hukuman pengganti tiga bulan kurungan.

Saat proses banding, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 15 Maret 2011 menyatakan terdakwa Miftahul Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta hukuman pengganti satu bulan kurungan.@hidayat

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 16 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/16/mantan-pns-dinas-ukm-dijebloskan-ke-lapas-bojonegoro.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment