LENSAINDONESIA.COM: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetapkan 7 mucikari sekaligus pemilik wisma di Lokalisasi Dupak Bangunsari sebagai tersangka.
“Ketujuhnya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Pranatal Hutajulu, Jumat (15/2/2013).
Baca juga: Dana Bantuan untuk PSK dan Mucikari `Berhenti` di Bangunsari dan Dua Perahu Polisi Siaga Jaga Pelancong Pantai Ria Kenjeran
Sekedar diketahui, ke 7 germo terebut yaitu Sumiati, pengelola Wisma Trunojoyo, Supartin alias Dartin Muraji, pengelola Wisma Merah Delima, Srikanah pemilik Wisma Rejo Slamet, Sundari pengelola Wisma Anoman, Buchori Samsudin Kasenda, pemilik Wisma Merpati, Su'ud pengelolah Wisma Mekarsari dan Ngatin pemilik Wisma Srikaya ditangkap Polres Pelabuhan tanjung Perak beberapa waktu lalu dalam gelaran razia mendukung program Pemkot Surabaya terkait penutupan Lokalisasi Dupak Bangunsari. @rakhman_k
Andiono Hernawan @lensaindonesia 15 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/15/polisi-limpahkan-berkas-germo-bangunsari-ke-kejaksaan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment