Friday, February 15, 2013

Polisi Limpahkan Berkas Germo Bangunsari ke Kejaksaan


LENSAINDONESIA.COM: Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetapkan 7 mucikari sekaligus pemilik wisma di Lokalisasi Dupak Bangunsari sebagai tersangka.

“Ketujuhnya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Pranatal Hutajulu, Jumat (15/2/2013).


Dijelaskannya, saat ini pihaknya juga telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Perak. Dan jika berkas ketujuh tersangka sudah P21 (sempurna), maka mucikari Bangunsari akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Perak untuk disidangkan lebih lanjut. “Ini merupakan wujud kinerja atau mendukung program pemerintah kota dalam memberantas prostitusi di lokalisasi Bangunsari yang diberi dead line penutupan tanggal 21 Desember 2013,” jelasnya.

Sekedar diketahui, ke 7 germo terebut yaitu Sumiati, pengelola Wisma Trunojoyo, Supartin alias Dartin Muraji, pengelola Wisma Merah Delima, Srikanah pemilik Wisma Rejo Slamet, Sundari pengelola Wisma Anoman, Buchori Samsudin Kasenda, pemilik Wisma Merpati, Su'ud pengelolah Wisma Mekarsari dan Ngatin pemilik Wisma Srikaya ditangkap Polres Pelabuhan tanjung Perak beberapa waktu lalu dalam gelaran razia mendukung program Pemkot Surabaya terkait penutupan Lokalisasi Dupak Bangunsari. @rakhman_k
alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript
Andiono Hernawan @lensaindonesia 15 Feb, 2013
enclosure:

-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/15/polisi-limpahkan-berkas-germo-bangunsari-ke-kejaksaan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment