LENSAINDONESIA.COM: Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (DPD LPAI) Jawa Timur, menyampaikan tambahan bukti untuk memperkuat laporan dugaan penyimpangan keuangan pada APBD Tahun Anggaran 2010 pada pos penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Wisata Bahari Lamongan (WBL) ke Polres Lamongan.
Tambahan bukti yang diserahkan bukti berupa analisa dugaan penggelapan pajak oleh PT WBL Tahun 2010.
Baca juga: Laba WBL Raib Rp 2 Miliar, Bupati Lamongan Dilaporkan Polisi dan Bupati Lamongan Serahkan DP4 ke KPUD
Ketua Pusat Data LPAI Jatim, Sutikno mengatakan, dalam analisis yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya penggelapan pajak sebesar Rp 3 miliar dari manipulasi akutansi.
Sutikno memaparkan, PT WBL dalam setahun mampu menghasilkan pendapatanb sebesar Rp 75 miliar lebih. Atau setiap bulanya mencapai Rp 6.25 miliar atau sebesar 80 % lebih pendapatan berasal dari penjualan tiket. Setara 1.2 juta pengunjung atau sekitar 100 ribu setiap bulannya.
Di tahun 2010 laba bersih PT WBL mencapai Rp 29.469.384.178 miliar, dengan PPh perusahan sebesar Rp 12.629.736.074 karena ada permainan akutansi, dimana bulan Nopember PT WBL dibuat seoleh olah rugi. Padahal seharusnya, laba bersih adalah Rp 31.662.587.502.48 miliar.
Sedangkan merujuk kepada addendum perjanjian dimana 45 % saham dikuasai oleh Pemkab Lamongan maka uang yang maswuk kedalam APBD adalah Rp 14.248.164.376,1 miliar. Sementara yang dilaporkan hanya mencapai Rp 11.250.000.000, miliar. Maka ada kehilangan uang mencapai Rp 2.998.164.376,1 miliar atau hampir Rp 3 miliar.
“Laporan sebelumnya yang kami disampaikan ke Polres lamongan dugaan uang yang mengalir kepada Bupati Lamongan H Fadely. Dan itu terjadi pada bulan Nopember dimana pada bulan tersebut PT WBL mengalami kenaikan biaya operasional 2 kali lipat, dan bahkan tidak melakukan pembayaran PPh perusahaan,” kata Sutikno saat dihubungi LICOM, Jumat (15/02/2013).
Sutikno menyampaikan, bahwa tambahan bukti untuk memperkuat laporan dugaan penyimpangan keuangan telah disampikan ke Polres Lamongan pada hari Rabu (13/02/2013) kemarin. “Minggu lalu yang kami melaporkan penggelapan laba. Sedangkan data tambahan yang kami serahkan itu mengarah pada dugaan penggelapan pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pusat Data LPAI Jatim ini menjelaskan secera rinci kronologis kerjasama antara Pemkab Lamongan dengan PT Bunga Wangsa Sejati dalam rangka meningkatkan PAD yang dimulai pada tanggal 10 September 2003 tersebut.
Kerjasama itu, lanjut dia, dituangkan dalam perjanjian tanggal 9 januari 2004 yang kemudian dilakukan diaddendum pada 12 agustus 2004. Sedangkan DPRD Lamongan sendiri sesuai amanat Pasal 41 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa setiap investasi yang dilakukan oleh Pemda harus berdasarkan Perda, telah mengeluarkan Perda nomor 04 Tahun 2009. Perda ini yang akhirnya digunakan sebagai salah satu pijakan hukum kerjasama dengan PT Bunga Wangsa Sejati.
Dari kerjasama antara Pemkab Lamongan dan PT Bunga Wangsa Sejati, lanjut Sutikno, disepakati dana proporsi kerjasama dengan besaran untuk Pemkab Lamongan sebesar 45 persen dan PT Bunga Wangsa Sejati mendapat 55 persen. Sementara Dalam Perda Nomor 04 Tahun 2009 Pasal 3, dijelaskan setoran pemkab lamongan sebesar Rp. 29.250.000.000.,-
Kerjasama ini kemudian di wujudkan dengan berdirinya PT Wisata Bahari Lamongan (WBL). Dimana, Pemkab Lamongan dapat menempatkan wakilnya dalam jajaran direksi dan komisaris dalam bisnis pariwisata ini.
Diketahui, selama ini, penentuan perwakilan dilakukan oleh Bupati Lamongan. Lalu, lanjut Sutikno lagi, ketika Wisata Bahari Lamongan sudah dioperasikan, pada tahun 2010, laporan keuangan obyek wisata ini dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2010 meraih pendapatan Rp 75.735.339.148. Dari hasil pendapatan ini, Lamongan mendapat bagian Rp. 13.261.222.877,4.
Namun, pada saat itu, oleh H Fadeli yang saat itu masih menjabat sebabagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan selaku Ketua Panggar Penyusunan, pendapatan Rp 13.261.222.877,4 dari WBL itu hanya dicatat sebesar Rp 9.950.000.000.
“Angka ini kemudian berubah lagi saat Fadeli terpilih dan dilantik menjadi Bupati Lamongan beberapa bulan kemudian," ungkap Sutikno. Dimana, pendapatan berubah menjadi Rp 11.200.000.000. Angka ini kemudian ada perubahan lagi dalam dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Lamongan untuk APBD TA 2010. Di situ dijelaskan, penerimaan dari WBL sebesar Rp 11.250.000.000.
Dari data ini akhinya bisa disimpulkan bahwa antara laporan keuangan WBL dengan LPJ bupati untuk APBD TA 2010 terdapat perbedaan nilai. Sebab laporan WBL lebih tinggi dibandingkan yang masuk ke PAD.
“Bagian yang diterima dari WBL kan Rp 13261222877,4 tapi dalam LPJ bupati hanya Rp 11.250.000.000. Lha yang Rp. 2.011.222.877,4 kemana? ” bebernya dengan nada tanya.
“Adanya dugaan penggelapan laba WBL ini kami putuskan untuk melaporkan Bupati Fadeli. Kami minta Polres Lamongan menindaklanjuti laporan kami sebab alat bukti sudah ada,” pungkas jebolan Institut Teknologi Surabaya (ITS) itu.@ali muhtar
Ari Purwanto @lensaindonesia 15 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/15/lpai-jatim-serahkan-bukti-tambahan-dugaan-korupsi-bupati-fadeli-ke-polres-lamongan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment