Tuesday, February 12, 2013

Ribuan Buruh Pabrik Rokok di Kota Malang Memprotes PP Tembakau

LESAINDONESIA.COM: Sekitar 1800 buruh pabrik rokok berunjuk rasa memprotes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur Selasa (12/02/2013).

Selama melakukan aksi, mereka tidak hanya menggelar orasi dan membawa spanduk kecaman dan penolakan terhadap PP Nomor 109 Tahun 2012 Namun saja, para buruh juga membuat pernyataan sikap yang dikirimkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Pemkot Malang.

Baca juga: UMK Kota Malang Tahun 2013 Naik 12,5% dan Pemkot Malang Akan Perbanyak Program Pasar Murah

Menurut mereka, PP Tembakau tersebut mengancam eksistensi para buruh di pabrik-pabrik rokok yang ada di Kota Malang, khususnya. Sehingga, melakukan protes keras terhadap presiden dengan harapan agar PP itu tak diberlakukan. Sebab jika diberlakukan, sdah pasti para buruh terancam diputus hubungan kerja (PHK).

Sesuai PP itu, tembakau masuk sebagai bahan yang mengandung zat adiktif. “Itu, berarti rokok termasuk narkoba yang nantinya dilarang beredar. Kalaua dilarang, nasib pabrik rokok terancam tutup, buruh pasti di-PHK,” ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno.

Makanya berkeyakinan, PP tersebut akan menjadi penyebab bertambahnya pengangguran dan angka kemiskinan di Indonesia. Alasannya, saat ini ribuan buruh menggantungkan nasibnya pada pabrik rokok.

Selain itu, produk rokok menyubang penghasilan negara yang masuk APBN sangat besar. Setiap tahun menurut dia, mencapai sekitar Rp 70 triliun. Karena itu, para buruh mendesak agar pemerintah tidak memberlakukan PP 109 tahun 2012 itu.@aji dewa roisky

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Anggi Tiar @lensaindonesia 12 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/12/ribuan-buruh-pabrik-rokok-di-kota-malang-memprotes-pp-tembakau.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment