LENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum Sutiyoso, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso mengatakan, surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 94/KPU/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diabaikan.
Pasalnya, surat yang berisi penolakan KPU memasukkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 sebagaimana diputuskan Bawaslu, kedudukannya nyata-nyata lebih rendah dari Keputusan Bawaslu.
Baca juga: Partai Pengusung Sri Mulyani Jalani Sidang di PTTUN dan Kampanye Media Berpotensi Melanggar, KPU dan KPI Harus Kompak
“Surat ini lebih rendah dari keputusan Bawaslu yang dibentuk berdasarkan undang-undang,” ujarnya kepada LICOM, Selasa (12/02/13).
Menurut purnawirawan jenderal bintang tiga yang akrab dipanggil dengan nama Bang Yos itu, berdasarkan hukum, surat KPU dimaksud tidak sekali-kali dapat membatalkan keputusan Bawaslu yang telah menyatakan PKPI berhak mengikuti Pemilu 2014.
Labih lanjut, ia berharap Bawaslu segera mengambil langkah langkah konstitusional dan kongkret. Antara lain dengan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sebagaimana sebelumnya pernah dilakukan oleh Bawaslu pada kasus partai politik yang tidak disertakan dalam pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU dan kemudian diputus oleh DKPP,” tandasnya.@yuanto
Khairul Fahmi @lensaindonesia 12 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/12/tak-berkekuatan-hukum-pkpi-minta-surat-kpu-diabaikan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment