LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi pada Rabu (13/02/13) menggelar sidang putusan Uji Materi UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) selaku pemohon menilai, tanah dan agraria sejatinya adalah soal kehidupan dan penghidupan bagi Petani khususnya petani penggarap.
Baca juga: Hari Ini, DPRD Garut Gelar Pemakzulan Aceng Fikri dan MK, Lanjutkan Uji Materi ASEAN Charter, Please!
“Petani sudah lelah berkonflik dengan para pemilik modal yang difasilitasi negara,” ujar Ridwan Darmawan selaku kuasa Pemohon kepada LICOM, Rabu (13/2/13).
Ridwan melanjutkan, SBY pernah menjanjikan akan melaksanakan reforma agraria. Namun justru UU pengadaan tanah bagi kepentingan umum lahir sebagai landasan dari program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
“Sejatinya untuk pembangunan. Tapi lagi-lagi petani dan masyarakat kecil yang akan terkena dampak langsung dari proyek MP3EI,” tegasnya.@priokustiadi
Andiono Hernawan @lensaindonesia 13 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/13/mk-putus-uji-materi-uu-pengadaan-tanah-hari-ini.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment