LENSAINDONESIA.COM: Sidang agenda putusan terhadap Warja Suwatman Mandala Putra, terdakwa pembunuhan terhadap istri dan adik iparnya akan digelar di pengadilan Negeri Surabaya, Rabu(13/2/2013).
“Agendanya sidang kali ini, Warja akan kami dampingi selaku kuasa hukum dan akan menerima putusan atas perbuatan dimana dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan hukuman 20 tahun penjara,” kata Advent Dio Randy selaku kuasa hukum Warja, Rabu (13/2/2013).
Baca juga: Gratifikasi Japung Pemkot Surabaya, Kejari 'Buram' Eksekusi Soekamto Cs dan Jarnawi Bandar Gede Narkoba Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu secara terpisah Advent Dio Randy SH, juga merasa dibohongi. “Artinya atas keterangan Warja sendiri masih banyak yang ditutupi,” tegas pengacara yang tergabung dalam Kantor Advokat Yuliana Heritiningsih S.H M.H & Rekan ini pada LICOM.
“Kami rasa berat sekali untuk mengajukan keringanan hukuman. Namun kami tetap fokus dengan pasal 338 diketahui isinya pembunuhan tetapi tidak berencana, dan akan kami pikirkan untuk hukuman tersebut,” ujarnya. @dhimasprasaja
Andiono Hernawan @lensaindonesia 13 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/13/pembunuh-istri-dan-adik-ipar-terancam-20-tahun-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment