LENSAINDONESIA.COM: Meskipun sudah ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tapi sejumlah sekolah di Pamekasan, masih saja menarik uang pungli (pungutan liar) kepada siswanya dengan beragam dalih. Salah satunya mengutip uang untuk menebus LKS (Lembar Kerja Siswa). Padahal, Permendiknas No 69 Tahun 2009 tegas menyatakan dana BOS digelontorkan untuk membiayai kegiatan operasi non personalia selama satu tahun.
Lebih dalam lagi, penggelontoran dana BOS untuk sekolah SD dan SMP itu untuk mendukung suksesnya program wajib belajar sesuai yang diamanatkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Baca juga: Pembangunan SMAN 14, Tunggu Persetujuan Anggaran DPRD DKI, Bro! dan Pembagian Raskin Pamekasan Diduga Diselewengkan
Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta, serta meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
“Itulah gambaran betapa strategisnya alokasi dana BOS bagi siswa. Jadi, jika masih ada sekolah yang menarik pungutan uang untuk pembelian LKS, realitas itu telah melanggar aturan dan sekolah wajib mengembalikan uang itu kepada siswanya,” tandas Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pamekasan, Pramajaya, Rabu (13/2/2013).
Keluhan pungutan berdalih pembelian LKS itu seperti yang terjadi di SDN Barkot V Kota Pamekasan. Sejumlah wali murid mengeluhkan pungutan uang dengan dalih LKS dan les atau bimbingan belajar yang diselenggarakan guru setempat.
“Lembaran kerja siswa untuk pelajaran Agama, IPA, IPS PKS seluruhnya harus dibeli. Jika tidak membelinya, maka uang tabungan anak saya akan dipotong dengan dalih pembelian LKS itu,” keluh Hijah, seorang wali murid SDN Barkot V Pamekasan.
Menanggapi keluhan wali murid itu, Pramajaya mengaku prihatin dan akan segera meminta sekolah yang tetap memaksakan menjual LKS kepada siswa untuk mengembalikan semua uang pungutannya. “Kalau memang benar itu tidak bisa kami toleransi. Sebab di sekolah itu sudah ada dana BOS yang sebetulnya sepanjang memungkinkan dan masih ada dana itu boleh dibelanjakan untuk membeli LKS kalau sudah dibiayai oleh BOS maka sekolah dilarang untuk membebankan dana itu kepada orang tua," terang Pramajaya.
Sedangkan kegiatan les oleh sekolah yang biayanya dibebankan kepada wali murid, menurut Pramajaya, juga tidak dapat dibenarkan. Sebab hal itu sudah menjadi kewajiban guru untuk melakukan program perbaikan dan pengayaan kepada siswanya.
“Bahkan, apabila ada siswa yang berminat mengikuti les atau binjar (bimbingan belajar), sekolah dapat merekomendasikan ke lembaga binjar atau les privat yang diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan Luar sekolah atau PLS,” pungkasnya. @arief
Rizal Hasan @lensaindonesia 13 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/13/sekolah-di-pamekasan-masih-lakukan-pungli-terhadap-siswanya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment