Wednesday, March 13, 2013

ICW: Putusan Tipikor Masih Banyak Kurang Tepat

LENSAINDONESIA.COM: Strategi hakim Pengadilan Negeri Tipikor yang ada di Indonesia masih banyak yang kurang tepat dalam mengeluarkan putusan. Hal itu ditegaskan oleh peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Salah satu contoh nyata dalam kasus politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

Dalam kasus mantan puteri Indonesia itu, majelis hakim lebih memilih pasal 12 UU Tipikor yang lebih ringan dalam tuntutan jaksa. Penerapan pasal 18 UU Tipikor yang disebut-sebut dapat membuat efek jera dengan memiskinkan koruptor, tidak diterapkan terhadap terpidana kasus di Kemenpora dan Kemendiknas itu. "Ini putusan yang tidak tepat," ujar Emerson dalam diskusi public, di Hotel Haris, Tebet, Jakarta, Rabu (13/03).

Baca juga: Lho, SBY Tak Tercantum Sebagai Pendiri Partai Demokrat! dan Manuver Anas, Benarkah Hanya Sebuah Gertak Sambal?

Selain itu, hakim juga tidak maksimal dalam menggali keterangan materil dan pengembangan terkait kasus tersebut. Sehingga, tidak menggaet pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang disidangkan. Bahkan, dari catatan eksaminasi ICW bersama para ahli seperti mantan jaksa, mantan hakim, serta lainnya, lebih cenderung melihat hanya kepada keterangan terdakwa dan banyak keterangan saksi yang dimanipulasi.

“Dibeberapa kasus sering muncul dakwaan tidak menguraikan secara lebih detail
mengenai putusan yang dikeluarkan,” tandasnya.

Kendati demikian, Emerson berharap ada tiga hal yang perlu ditinjau ulang dalam regionalisasi (Pengadilan Tipikor), yakni lemahnya rekrutmen SDM (para hakim Tipikor), pengawasan, dan beban biaya yang tinggi (MA-Kejaksaan), dimana gaji yang diberikan belum berimbang dengan produktifitasnya.@yuanto/khairul

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 13 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/13/icw-putusan-tipikor-masih-banyak-kurang-tepat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment