LENSAINDONESIA.COM: Meskipun dampak membuang sampah sembarangan bisa menyebabkan banjir parah, namun sejumlah warga di Jakarta seperti terbiasa melakukannya.
Untuk memberikan efek jera kepada para warga yang punya kebiasaan membuang sampah sembarangan, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, akan menahan Kartu tanda Penduduk (KTP) warga, yang kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Kali Cipinang Muara Alami Pencemaran Sampah Parah dan PT.ADM Gelar Pelatihan Bagi Pemuda Karang Taruna Jakarta Utara
Kelurahan Rawa Badak Utara, juga akan mendata para warganya yang kedapatan tertangkap tangan dengan sengaja membuang sampah sembarangan, terutama di dua lokasi khusus, yaitu di Jembatan Kali Pinang RW 02, serta di Taman Inspeksi Kali Sunter Sisi Timur RW 08 dan RW 09.
Menurut Lurah Rawa Badak Utara, Suratna, Kedua lokasi itu sangat rawan untuk tempat pembuangan sampah. Sampah yang dibuang warga pun lebih banyak sampah rumah tangga dan plastik. “Sudah hampir sepekan ini ada sekitar 12 warga Rawa Badak Utara yang tertangkap tangan membuang sampah secara sembarangan di dua lokasi tersebut. 5 orang tertangkap tangan membuang sampah di Taman Inspeksi Kali Sunter dan 7 lainnya membuang sampahnya di Jembatan Kali Pinang,” ujar Suratna, kepada wartawan, Selasa (12/2/2013).
Suratna menegaskan, sebenarnya hal itu sudah lama disosialisasikan kepada warga. Sosialisi diberikan lewat ketua RT dan RW setempat kepada warganya. Karena ini berhubungan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988. Untuk itu warga dianjurkan membuang sampah ke TPS Rawa Badak Utara.
“Dalam sosialisasinya kepada para warga, ketua RT dan RW setempat selalu menekankan supaya para warga jangan suka membuang sampah sembarangan. Dan barang siapa yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi berupa penahanan KTP,” ungkap Suratna.
Suratna juga menambahkan, memang tidak semua warga tahu akan peraturan ini. Artinya mereka belum tahu kalau pihak kami sudah melakukan sosialisasi untuk hal yang satu ini. ”Jadi, buat mereka yang tertangkap tangan tapi memang benar belum tahu ada sosialisasi dari kamu, mungkin kami hanya akan menegurnya. Tapi yang ketahuan kalau yang bersangkutan sudah tahu tapi masih saja bandel, terpaksa KTP nya kami tahan,” tambah Suratna.
KTP yang ditahan pihak Kelurahan dapat diambil kembali oleh warga yang bersangkutan. “Mereka yang KTP nya kami tahan dapat diambil kembali ke kantor Kelurahan Rawa Badak Utara. Di sana nanti mereka akan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," jelas Suratna.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Kelurahan Rawa Badak Utara, mengerahkan sejumlah personel dari Satpol PP serta staf Kelurahan.@Noviar
Khairul Fahmi @lensaindonesia 12 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/12/buang-sampah-sembarangan-ktp-ditahan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment